Jadi Budak Sabu, Warga Selat Hulu Masuk Bui

KUALA KAPUAS – Jajaran Mapolres Kapuas Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap budak sabu, warga jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Akp Hengky Pratsetyo mengungkapkan, penangkapan pemuda inisial AL (26) karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

Baca juga berita lainnya

“Pelaku tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkoba golongan 1, dengan berat bersih 0,22 gram,” ujarnya, Kamis 4 September 2025. Dia membeberkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat ke anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

Para warga curiga atas aktivitas AL selama ini di lingkungan mereka. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung merespon dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Satresnarkoba Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap AL, pada hari Rabu 3 September 2025 sekitar Pukul 20.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut didepan kios Nurul Cell , Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kapuas.

Saat penggeledahan, tim kepolisian menemukan satu plastik klip kecil warna putih, yang berisi kristal bening dengan berat 0,22 gram. “Ada satu buah kotak rokok merk X Bold warna ungu. Satu buah Hoodie Merk CLCS warna hitam, satu unit HP merk Redmi 9C warna hitam, satu lembar uang seratus ribu dan satu unit motor Beat Street warna hitam dengan Nopol KH 3074 UE beserta kunci kontak dari tangan pelaku,” katanya.

Saat ini AL dan bersama barang bukti lainnya, dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam. “Polisi membidik pelaku dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas.

(Angga/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR