SAMPIT – Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Baamang, Personel Polsek Baamang bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Ajo (44) beserta barang bukti sabu seberat 0,62 gram.
Kapolsek Baamang, AKP Moch. Romadhon, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin 18 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku di Jalan Muchran Ali Gang Kembali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Laporan dari warga menyebutkan bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika dan juga sering mengumpulkan orang di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan terduga pelaku,” jelas AKP Romadhon, Minggu 24 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga klip sabu dengan total berat 0,62 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku bukan merupakan residivis. Namun demikian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Baamang untuk proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (45), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, dibekuk polisi dengan barang bukti sabu seberat 14,76 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pembina Gang Tiung 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman,mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial AR. Dari hasil interogasi, diketahui sabu yang dikuasai AR berasal dari DS.
“Berdasarkan keterangan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS di rumahnya. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 14,76 gram,” ujar Suherman, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah sedotan hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu,, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) warga Jalan Ketapi I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 4,57 gram.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kuini RT 017 RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. “Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga kerap mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, anggota berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata Suherman.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat, polisi menemukan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,57 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak headset yang diletakkan di dashboard sepeda motor merek Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi KH 2204 FS milik pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor beserta kunci, satu pak plastik klip, serta satu potongan sedotan hitam. Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post