• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ajukan Banding, Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya

Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ajukan Banding, Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kamis, 14 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Para Ahli Waris Dambung Djaya Angin, saat menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

FOTO: MATAKALTENG - Para Ahli Waris Dambung Djaya Angin, saat menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Usai menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin dalam perkara sengketa tanah, Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Tak puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, para ahli waris Dambung Djaya Angin berencana menempuh upaya banding untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

 

Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

 

“Kami tidak terima dan merasa dirugikan. Bukti sah para tergugat tidak bisa mencounter bukti kami. Putusan hakim ini tidak adil dan tidak bijaksana,” tegas Roby.

 

Roby mencontohkan, pada perkara yang melibatkan Tergugat I, saksi ahli yang dihadirkan dinilainya justru tidak memiliki keahlian memadai, khususnya terkait hukum adat. Sementara untuk Tergugat II, pihaknya mempersoalkan akta jual beli terkait objek sengketa yang menurutnya penuh rekayasa.

 

“Nama ahli waris dicatut di akta notaris, bahkan banyak yang salah penulisan. Para ahli waris yang tidak pernah hadir di hadapan notaris sudah membuat pernyataan resmi,” ujarnya.

 

Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas dasar putusan PN tersebut.

 

“Kami akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan,” kata Heri.

 

Upaya banding berdasarkan dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022. untuk perkara 144 untuk perkara ahli waris akan dilakukan banding.

 

Sebelumnya, sengketa ini dimulai dengan sidang perdana pada 7 Agustus 2024. Dalam kasus ini ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan seluas delapan hektare yang digugat sebagai tanah ulayat/hak adat.

 

Lahan tersebut berada di Jalan Letjen S. Parman, mencakup area di bawah jembatan Kahayan hingga tembok PLN, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan di seberang Dinas PUPR.

 

(rzl/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kapuas Ajak Perkuat Peran Pramuka sebagai Pilar Ketahanan Bangsa

Next Post

Pejabat Plt di Kotim Masih Banyak, DPRD Minta Rotasi September Hasilkan Sosok Inovatif

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pejabat Plt di Kotim Masih Banyak, DPRD Minta Rotasi September Hasilkan Sosok Inovatif

Starlink Kembali Dibuka, Semua Kabupaten di Kalteng Bisa Ajukan Pemasangan

Masduki Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 64

Lebih Hafal Lagu TikTok, Kesbangpol Ingatkan Jangan Lupakan Lagu Nasional

Kwaran Baamang Gelar Ulang Janji Peringati HUT ke-64 Gerakan Pramuka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK