• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ajukan Banding, Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya

Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ajukan Banding, Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya

Kamis, 14 Agustus 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Para Ahli Waris Dambung Djaya Angin, saat menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

FOTO: MATAKALTENG - Para Ahli Waris Dambung Djaya Angin, saat menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Usai menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin dalam perkara sengketa tanah, Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Tak puas dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, para ahli waris Dambung Djaya Angin berencana menempuh upaya banding untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

 

Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

 

“Kami tidak terima dan merasa dirugikan. Bukti sah para tergugat tidak bisa mencounter bukti kami. Putusan hakim ini tidak adil dan tidak bijaksana,” tegas Roby.

 

Roby mencontohkan, pada perkara yang melibatkan Tergugat I, saksi ahli yang dihadirkan dinilainya justru tidak memiliki keahlian memadai, khususnya terkait hukum adat. Sementara untuk Tergugat II, pihaknya mempersoalkan akta jual beli terkait objek sengketa yang menurutnya penuh rekayasa.

 

“Nama ahli waris dicatut di akta notaris, bahkan banyak yang salah penulisan. Para ahli waris yang tidak pernah hadir di hadapan notaris sudah membuat pernyataan resmi,” ujarnya.

 

Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas dasar putusan PN tersebut.

 

“Kami akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan,” kata Heri.

 

Upaya banding berdasarkan dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022. untuk perkara 144 untuk perkara ahli waris akan dilakukan banding.

 

Sebelumnya, sengketa ini dimulai dengan sidang perdana pada 7 Agustus 2024. Dalam kasus ini ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan seluas delapan hektare yang digugat sebagai tanah ulayat/hak adat.

 

Lahan tersebut berada di Jalan Letjen S. Parman, mencakup area di bawah jembatan Kahayan hingga tembok PLN, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan di seberang Dinas PUPR.

 

(rzl/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kapuas Ajak Perkuat Peran Pramuka sebagai Pilar Ketahanan Bangsa

Next Post

Pejabat Plt di Kotim Masih Banyak, DPRD Minta Rotasi September Hasilkan Sosok Inovatif

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Pejabat Plt di Kotim Masih Banyak, DPRD Minta Rotasi September Hasilkan Sosok Inovatif

Starlink Kembali Dibuka, Semua Kabupaten di Kalteng Bisa Ajukan Pemasangan

Masduki Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 64

Lebih Hafal Lagu TikTok, Kesbangpol Ingatkan Jangan Lupakan Lagu Nasional

Kwaran Baamang Gelar Ulang Janji Peringati HUT ke-64 Gerakan Pramuka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK