SAMPIT – Tim Cobra Satresnarokoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,32 (lima puluh dua koma tiga dua) gram dari pelaku berinisial A ( 37) tahun yang merupakan warga di Baamang Tengah.
Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Suherman mengatakan bahwa pelaku berhasil di amankan di Jalan M. Hatta Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 11 Juni 2025.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di pintu dapur rumahnya namun sebelum nya pelaku sempat melempar sesuatu ke semak- semak disamping rumah pelaku,” katanya. Sabtu, 14 Juni 2025. Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 52,32 gram.
Selain itu juga berhasil diamankan 1 buah timbangan digital, 1 lembar kertas putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna hitam, 3 lembar tisu warna putih, 2 lembar potongan lakban warna hitam, serta buah handphone. “Barangnya sempat dibuang pelaku ke semak-semak di samping rumahnya,” jelasnya.
Penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengungkapan atas informasi yang dimana bahwa di Jl. M.Hatta Rt. 074 Rw. 010 Jalan M. Hatta Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada peredaran Narkotika jenis sabu. Pelaku ini bukan residivis dan ia termasuk pemain baru dalam bisnis haram ini,” bebernya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post