KUALA KURUN – Mengantisipasi terjadi karhutla di musim kemarau, bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto menggiatkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan kepada warga desa binaan.
“Sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu pencegahan karhutla pada wilayah hukum Polsek Kurun. Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada titik api, tetapi selalu aktif mendatangi warga memberikan edukasi,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, Minggu, 15 Juni 2025.
Dalam sosialisasi itu, personel bhabinkamtibmas mendatangi rumah dan sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga, untuk jelaskan rincian isi maklumat Kapolda Kalteng tersebut. Itu bertujuan memastikan seluruh warga memahami dampak buruk maupun konsekuensi hukumnya.
“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya,” terang Kapolsek.
Pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, hingga akan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian,” jelasnya.
Siapapun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif kalau menemukan titik api sekecil apapun di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain. Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga dilakukan tindakan pemadaman.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post