• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hati-Hati,,, Bakar Lahan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Hati-Hati,,, Bakar Lahan Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Minggu, 15 Juni 2025
in Gunung Mas
A A
FOTO : HUMAS POLRES GUMAS/MATA KALTENG - Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto saat melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan untuk membakar lahan, perkebunan, dan hutan, kepada masyarakat di Kota Kuala Kurun, Minggu, 15 Juni 2025.

FOTO : HUMAS POLRES GUMAS/MATA KALTENG - Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto saat melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan untuk membakar lahan, perkebunan, dan hutan, kepada masyarakat di Kota Kuala Kurun, Minggu, 15 Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Mengantisipasi terjadi karhutla di musim kemarau, bhabinkamtibmas Polsek Kurun Bripka Purwanto menggiatkan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan kepada warga desa binaan.

“Sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu pencegahan karhutla pada wilayah hukum Polsek Kurun. Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada titik api, tetapi selalu aktif mendatangi warga memberikan edukasi,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca juga berita lainnya

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Dalam sosialisasi itu, personel bhabinkamtibmas mendatangi rumah dan sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul warga, untuk jelaskan rincian isi maklumat Kapolda Kalteng tersebut. Itu bertujuan memastikan seluruh warga memahami dampak buruk maupun konsekuensi hukumnya.

“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya,” terang Kapolsek.

Pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, hingga akan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

“Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian,” jelasnya.

Siapapun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan, yakni UU Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Selanjutnya, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi warga membuka lahan dengan cara membakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif kalau menemukan titik api sekecil apapun di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain. Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga dilakukan tindakan pemadaman.

(sid/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hiburan Masyarakat pada Even Bertaraf Nasional

Next Post

Prosesi Adat Tampung Tawar Warnai Kemeriahan HUT Kutaringin Ke 422

Berita Terkait

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas
Gunung Mas

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Sabtu, 11 Juli 2026
Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Load More
Next Post

Prosesi Adat Tampung Tawar Warnai Kemeriahan HUT Kutaringin Ke 422

Pawai Budaya HUT Ke 422 Kutaringin Dilepas Bupati

DPRD Ingatkan Pemda Katingan Segera Ajukan Revisi Perda Pajak Daerah

DPRD Katingan Dorong Percepatan Revisi Perda untuk Tingkatkan PAD

Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Bahas Penyusunan RPJMD 2025–2029

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK