PALANGKA RAYA – Penemuan mayat seorang wanita berinisial NM, yang diduga merupakan korban pembunuhan yang ditemukan di tepi jalan Jalan Trans Kalimantan – Kalimantan Selatan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Banyak masyarakat di media sosial yang berspekulasi pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami korban yang diketahui bernama Reza.
Melalui kuasa hukumnya Reza, Ade Putrawibawa membantah tuduhan tersebut. Ade menegaskan bahwa kliennya telah resmi bercerai dengan korban pada 13 Januari 2025, dibuktikan dengan akta cerai yang sah. Ia juga menyebutkan Reza sedang bekerja di Sampit saat penemuan mayat terjadi.
“Klien kami sangat terkejut ketika dipanggil polisi terkait penemuan mayat mantan istrinya,” katanya, Selasa, 13 Mei 2025.
Reza telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Polsek Pahandut dan memberikan keterangan lengkap kepada pihak berwajib.
Dalam keterangannya, Reza menjelaskan bahwa ia telah pisah rumah dengan korban sejak September 2024 dan resmi bercerai pada 13 April 2025. Perpisahan mereka berlangsung secara baik-baik, tanpa konflik, Reza juga menyatakan telah lama kehilangan kontak dengan mantan istrinya.
Reza menyatakan kesediaannya untuk membantu penyelidikan kepolisian dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Ia berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan adil.
“Tuduhan netizen terhadap klien kami sama sekali tidak berdasar,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan ditegakkan.
“Semoga kepolisian bisa segera meringkus pelakunya dan membuat kasus ini menjadi jelas sehingga klien kami tidak menjadi korban tuduhan oleh warga di media sosial,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post