SAMPIT – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kasus ini menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat setelah diketahui menerbitkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang telah bersertifikat sah atas nama klien Nio Hermanto.
Kuasa hukum Nio Hermanto, Edward Saragih, bersama tim dari Kantor Hukum Edward Saragih & Associates, menyebut ada 44 sertifikat baru yang dikeluarkan BPN tanpa dasar yang jelas dan tanpa melakukan verifikasi kepemilikan tanah yang sah. Ironisnya, sebagian besar dari tanah tersebut kini telah dipadati bangunan rumah.
“Ini jelas-jelas praktik mafia tanah. Klien kami memiliki dua SHM sah, yakni SHM No. 3279 dengan luas 9.973 m² dan SHM No. 3285 seluas 18.239 m², yang terbit masing-masing tahun 1993 dan 1994. Tapi tiba-tiba saja di atas lahan tersebut muncul sertifikat-sertifikat baru yang diterbitkan BPN, seolah-olah tidak ada riwayat kepemilikan sebelumnya,” ujar Edward dalam keterangannya. Minggu, 10 Mei 2025.
Ironisnya, BPN berdalih bahwa tanah tersebut “terbengkalai” karena tidak dirawat. Padahal, di atas lahan itu terdapat kandang ayam yang aktif sebagai bukti bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan. Lebih lanjut, Edward mengungkapkan, dalam proses penerbitan sertifikat baru itu, tidak dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN.
“Alasan mereka tanah terbengkalai sangat tidak berdasar. Bahkan lucunya, BPN meminta kami untuk mencari sendiri siapa yang menerbitkan sertifikat-sertifikat baru ini, ibarat mencari jarum dalam jerami,” tegas Edward.
Penerbitan sertifikat baru terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2022, tanpa melalui mekanisme pembatalan sertifikat lama melalui pengadilan. Padahal, menurut hukum, sertifikat hanya bisa dibatalkan dengan keputusan pengadilan, bukan sepihak oleh BPN.
Data dari proses dismissal di PTUN Palangkaraya mengungkap adanya tumpang tindih puluhan SHM yang terbit di atas dua sertifikat lama atas nama Nio Hermanto. Beberapa di antaranya atas nama Eny Suryanti, Gumer, Irawan Henry, Gunawan Henry, hingga Yayasan Kustiana dan Pandang Silalahi.
“Dari hasil pengukuran lapangan dan pengecekan aplikasi Sentuh Tanahku, kami menemukan total ada 38 SHM yang berdiri di atas tanah milik klien kami. Bahkan jumlah aslinya bisa lebih dari itu,” ujar Edward.
Yang mengejutkan, tanah tersebut dibeli klien mereka dari seorang mantan jaksa bernama Taufik yang kala itu bertugas di Kejari Sampit. “Sertifikat diterbitkan tahun 1993 dan dijual ke klien kami pada 1997, berarti sudah balik nama atas nama Nio Hermanto. Tidak ada persoalan hukum saat itu,” tambahnya.
Kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya dan proses mediasi dinyatakan gagal. Tim kuasa hukum kini siap melanjutkan ke jalur pidana dengan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda.
“Kami menduga ada satu oknum pejabat di BPN menjabat sebagai ‘Kasi’ yang merekayasa semua ini. Kami akan pidanakan orang-orang yang terlibat, ini sudah sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Pihaknya juga berharap agar persoalan ini membuka mata publik dan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah lainnya di Kotim.
“Kotim tidak akan maju jika praktik mafia tanah seperti ini terus dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN turun tangan serius menangani kasus ini,” tegas Edward.
Kasus tumpang tindih sertifikat tanah ini terjadi di Km 6 Jalan Jenderal Sudirman, Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih. Dengan luas tanah hampir 30 ribu meter persegi yang tumpang tindih, masalah ini disebut sebagai salah satu kasus agraria terbesar di Kotim dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam Putusan PTUN Nomor 13/G/2023/PTUN.PLK Palangkaraya Mengenai Kewenangan Absolut. Keputusan Tata Usaha Negara, apabila sengketanya pada pokoknya mengenai sengketa kepemilikan tanah, oleh karenanya sebelum menyelesaikan sengketa tata usaha negara harus diselesaikan terlebih dahulu di Peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya sengketa kepemilikan tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang karena sengketa a quo adalah sengketa kepemilikan hak,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post