• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mafia Tanah Masih Bergentayangan, 44 Sertifikat Terbit di Atas Tanah Bersertifikat

Mafia Tanah Masih Bergentayangan, 44 Sertifikat Terbit di Atas Tanah Bersertifikat

Sabtu, 10 Mei 2025
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Edward Saragih, bersama tim dari Kantor Hukum Edward Saragih & Associates saat cek lokasi yang tanah yang dipermasalahkan. 

FOTO : IST/MATAKALTENG - Edward Saragih, bersama tim dari Kantor Hukum Edward Saragih & Associates saat cek lokasi yang tanah yang dipermasalahkan. 

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kasus ini menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat setelah diketahui menerbitkan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang telah bersertifikat sah atas nama klien Nio Hermanto.

Kuasa hukum Nio Hermanto, Edward Saragih, bersama tim dari Kantor Hukum Edward Saragih & Associates, menyebut ada 44 sertifikat baru yang dikeluarkan BPN tanpa dasar yang jelas dan tanpa melakukan verifikasi kepemilikan tanah yang sah. Ironisnya, sebagian besar dari tanah tersebut kini telah dipadati bangunan rumah.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Ini jelas-jelas praktik mafia tanah. Klien kami memiliki dua SHM sah, yakni SHM No. 3279 dengan luas 9.973 m² dan SHM No. 3285 seluas 18.239 m², yang terbit masing-masing tahun 1993 dan 1994. Tapi tiba-tiba saja di atas lahan tersebut muncul sertifikat-sertifikat baru yang diterbitkan BPN, seolah-olah tidak ada riwayat kepemilikan sebelumnya,” ujar Edward dalam keterangannya. Minggu, 10 Mei 2025.

Ironisnya, BPN berdalih bahwa tanah tersebut “terbengkalai” karena tidak dirawat. Padahal, di atas lahan itu terdapat kandang ayam yang aktif sebagai bukti bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan. Lebih lanjut, Edward mengungkapkan, dalam proses penerbitan sertifikat baru itu, tidak dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN.

“Alasan mereka tanah terbengkalai sangat tidak berdasar. Bahkan lucunya, BPN meminta kami untuk mencari sendiri siapa yang menerbitkan sertifikat-sertifikat baru ini, ibarat mencari jarum dalam jerami,” tegas Edward.

Penerbitan sertifikat baru terjadi pada rentang waktu 2015 hingga 2022, tanpa melalui mekanisme pembatalan sertifikat lama melalui pengadilan. Padahal, menurut hukum, sertifikat hanya bisa dibatalkan dengan keputusan pengadilan, bukan sepihak oleh BPN.

Data dari proses dismissal di PTUN Palangkaraya mengungkap adanya tumpang tindih puluhan SHM yang terbit di atas dua sertifikat lama atas nama Nio Hermanto. Beberapa di antaranya atas nama Eny Suryanti, Gumer, Irawan Henry, Gunawan Henry, hingga Yayasan Kustiana dan Pandang Silalahi.

“Dari hasil pengukuran lapangan dan pengecekan aplikasi Sentuh Tanahku, kami menemukan total ada 38 SHM yang berdiri di atas tanah milik klien kami. Bahkan jumlah aslinya bisa lebih dari itu,” ujar Edward.

Yang mengejutkan, tanah tersebut dibeli klien mereka dari seorang mantan jaksa bernama Taufik yang kala itu bertugas di Kejari Sampit. “Sertifikat diterbitkan tahun 1993 dan dijual ke klien kami pada 1997, berarti sudah balik nama atas nama Nio Hermanto. Tidak ada persoalan hukum saat itu,” tambahnya.

Kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya dan proses mediasi dinyatakan gagal. Tim kuasa hukum kini siap melanjutkan ke jalur pidana dengan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda.

“Kami menduga ada satu oknum pejabat di BPN menjabat sebagai ‘Kasi’ yang merekayasa semua ini. Kami akan pidanakan orang-orang yang terlibat, ini sudah sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap agar persoalan ini membuka mata publik dan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah lainnya di Kotim.

“Kotim tidak akan maju jika praktik mafia tanah seperti ini terus dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN turun tangan serius menangani kasus ini,” tegas Edward.

Kasus tumpang tindih sertifikat tanah ini terjadi di Km 6 Jalan Jenderal Sudirman, Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih. Dengan luas tanah hampir 30 ribu meter persegi yang tumpang tindih, masalah ini disebut sebagai salah satu kasus agraria terbesar di Kotim dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam Putusan PTUN Nomor 13/G/2023/PTUN.PLK Palangkaraya Mengenai Kewenangan Absolut. Keputusan Tata Usaha Negara, apabila sengketanya pada pokoknya mengenai sengketa kepemilikan tanah, oleh karenanya sebelum menyelesaikan sengketa tata usaha negara harus diselesaikan terlebih dahulu di Peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya sengketa kepemilikan tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang karena sengketa a quo adalah sengketa kepemilikan hak,” tutupnya.

(gus/matakalteng)

Share18Tweet11SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sekolah Rakyat, Terobosan Baru Pemkab Kotim untuk Anak Kurang Mampu

Next Post

Cegah Aksi Premanisme, Polres Gunung Mas Gandeng Masyarakat

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post
Cegah Aksi Premanisme, Polres Gunung Mas Gandeng Masyarakat

Cegah Aksi Premanisme, Polres Gunung Mas Gandeng Masyarakat

Sigap, Bhabinkamtibmas Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Uang Palsu di Panarung

Antisipasi Premanisme, Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Calon Jamaah Haji di Kantor Wali Kota

Dermaga Barang Dipindah, Sampit Siap Berbenah

Kuliner Borneo, Warisan Rasa yang Siap Bersaing di Era Digital

Kuliner Borneo, Warisan Rasa yang Siap Bersaing di Era Digital

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK