SAMPIT – Perjalanan kasus penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang merugikan 18 warga Sampit senilai Rp2,3 miliar akhirnya mencapai babak akhir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, menuntut terdakwa Fahrial Jauvan Tajwardhani dengan hukuman empat tahun penjara.
“Maka dari itu menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Galang dalam persidangan yang digelar pada 8 Mei 2025.
Menurut Galang, selama proses persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang kepadanya.
“Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021 ketika Fahrial mendirikan CV Mitra Bersama-Tajward’s Group, sebuah perusahaan fiktif yang mengklaim bergerak di bidang investasi sarang burung walet,”bebernya.
Untuk meyakinkan calon investor, ia membentuk kantor lengkap dengan papan nama perusahaan, meskipun tidak ada legalitas resmi.
Korban pun tergiur dengan janji keuntungan 10-12 persen per bulan. Fahrial berhasil menghimpun modal hingga ratusan juta rupiah dari tiap korban. Namun, alih-alih menjalankan usaha yang dijanjikan, ia hanya membeli sarang burung walet dari pengusaha skala kecil di Sampit, Seruyan, dan Palangka Raya.
Untuk menyamarkan tindakannya, terdakwa membuat laporan penjualan fiktif yang dikirim melalui email kepada para investor. Dalam laporan tersebut, ia mengklaim telah menjual sarang burung walet dalam jumlah besar kepada PT Walet Perkasa Indonesia, perusahaan yang ternyata fiktif.
Seiring berjalannya waktu, modus penipuan itu pun terungkap. Fahrial tak lagi mampu menutup keuntungan fiktif yang dijanjikan kepada investor lama dari uang investor baru. Hingga akhirnya, ia menyatakan perusahaan merugi dan bangkrut, meninggalkan 18 korban yang mengalami kerugian total Rp2,3 miliar.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post