• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PN Sampit Batalkan Putusan Damang Tualan Hulu, Pemerhati Masyarakat Kotim : Ini Preseden Buruk Bagi Hukum Adat

PN Sampit Batalkan Putusan Damang Tualan Hulu, Pemerhati Masyarakat Kotim : Ini Preseden Buruk Bagi Hukum Adat

Selasa, 6 Mei 2025
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG- Riduwan Kesuma, seorang akademisi dan pemerhati sosial masyarakat Kotim.

FOTO: IST/MATAKALTENG- Riduwan Kesuma, seorang akademisi dan pemerhati sosial masyarakat Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Gelombang kritik menghantam Pengadilan Negeri (PN) Sampit menyusul putusannya yang membatalkan Keputusan Damang Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, terkait kasus sengketa dengan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL). Putusan yang dinilai meremehkan eksistensi hukum adat Kalimantan ini menuai kecaman dari akademisi dan tokoh masyarakat lokal.

Putusan damang yang dibatalkan tersebut tertuang dalam surat nomor: 1/DKA-TH/PTS/5/2024 tertanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan PT Hutanindo Alam Lestari (HAL). Tindakan hakim dinilai tidak hanya mengabaikan kearifan lokal, namun juga bentuk pelecehan terhadap eksistensi hukum adat yang telah lama mengakar di bumi Kalimantan.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Riduwan Kesuma, seorang akademisi dan pemerhati sosial masyarakat Kotim, menilai langkah hakim sangat mencederai prinsip pluralisme hukum di Indonesia. “Kalau yang dibatalkan adalah putusan berdasarkan hukum positif, itu hak hakim. Tapi ketika hukum adat dibatalkan, ini di luar batas. Ini bentuk pengabaian dan bahkan bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap lembaga dan sistem hukum adat,” tegas Riduwan, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurutnya, Indonesia bukan hanya berdiri di atas hukum nasional semata, namun juga menjunjung tinggi keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang sah. Hal ini bahkan telah diakui melalui berbagai regulasi, termasuk Perda Kalteng Nomor 16/DPRD-GR/1969 dan hasil Kesepakatan Besar Damai Tumbang Anoi tahun 1894, yang hingga kini masih dijadikan panduan dalam penyelesaian perkara adat.

“Saya menilai Hakim lalai dimana dia tidak melihat Perda Kalteng tingkat satu nomor 16 /DPRD-GR/TAHUN 69 tanggal 16 September 1969, serta buku panduan penerapan hukum adat yang memuat 96 Pasal sebagai salah satu kesepakatan rapat besar damai Tumbang Anoi 1894,” bebernya.

Ia juga mengingatkan sebuah peribahasa yang sangat relevan dengan situasi ini, “Di mana tanah dipijak, disitu langit dijunjung.” Menurut Riduwan, semestinya hakim menghormati hukum adat setempat yang diakui dan dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun.

Dirinya mendesak agar PN Sampit segera menganulir keputusan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa jika hukum adat bisa dibatalkan begitu saja oleh hukum positif, bukan tidak mungkin masyarakat juga akan mempertanyakan dan menolak legitimasi putusan pengadilan umum di masa mendatang.

“Apabila keputusan PN Sampit atas kasus PT HAL ini tidak diAnulir maka akan preseden buruk yang akan terjadi dimana keputusan hukum Positif PN Sampit bisa nantinya dibatalkan di dalam sidang Adat, apakah hal ini yang diharapkan oleh ketua PN Sampit?,” tutupnya.

Sementara itu, juru bicara PN Sampit Firdaus Sodiqin saat dihubungi media belum bisa memberikan komentar terkait dengan permasalahan ini.

Sedangkan itu dalam petitumnya, PN Sampit seperti yang dikutip situ sipp.pn.sampit.go.id bahwa:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti ataupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan;

3. Membatalkan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024;

4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan tidak memberlakukan Putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 01/DKA-TH/PTS/V/2024 terhadap Penggugat;

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melakukan Hinting Adat pada Areal Perkebunan milik Penggugat;

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat terhadap Penggugat yaitu berupa kerugian :

Sedangkan untuk kerugian materil: Berupa terhentinya kegiatan kebun di PT. HAL Tualan Hulu, akibat dilakukannya Hinting Adat atas Putusan Damang Kecamatan Tualan Hulu, yang kuat dugaan tidak sesuai dengan ketentuan adat (PERDA Adat dan Pergub Tentang Adat), sehingga diperkirakan kerugian yang telah diderita oleh PT. HAL semenjak dilakukan Hinting Adat di Areal Kebun PT. HAL sebesar Rp. 3.075.000.000,-

(gus/matakalteng)

Share12Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kapolres Cek Perkembangan Lahan Jagung Binaan Polisi Penggerak Pertanian

Next Post

Sidak Tempat Hiburan Malam, Bupati Sukamara Minta Segera Tutup

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Sidak Tempat Hiburan Malam, Bupati Sukamara Minta Segera Tutup

Bupati Pulpis Hadiri Rakor Pengembangan dan Pembinaan Tanggap Ancaman Narkoba

Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Cegah Narkoba Lewat Program Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkotika

Pemprov Kalteng Dorong Hilirisasi Tambang dan Peningkatan Layanan Publik Hadapi Penurunan IKG dan Tantangan Ekonomi Global

Persiapan Kalteng Expo Kobar Bakal Pamerkan Potensi Unggulan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK