SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama Satpol PP Kabupaten Sukamara melakukan sidak kebeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Sukamara, Selasa, 6 Mei 2025.
Sidak ke lokasi karaoke dan penjualan minuman keras dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat karena aktivitasnya yang mengganggu dan meresahkan.
“Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat, bahkan sudah mau mengarah konflik dilapangan, jadi kami turun hari ini untuk menyidak beberapa tempat hiburan malam yang tidak ada izinnya,” kata Masduki.
Menurutnya, karena tidak memiliki izin usaha, pihaknya meminta pemilik tempat karaoke untuk segera menutup tempat hiburan tersebut dan tidak diperbolehkan kembali beroperasi.
“Karena memang tidak mengantongi izin maka hari ini kita minta tutup dan apabila ada yang masih beroperasi maka akan kita tindaklanjuti dengan melaporkan sesuai prosedur,” tegasnya
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya sidak dan adanya kesadaran pemilik untuk menutup kegiatan hiburan maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukamara akan melalukan pengawasan secara langsung di lokasi.
“Kita minta petugas Satpol PP untuk Standby dilokasi untuk melakukan pemantauan, apabila masih ada yang beroperasi maka akan kita tindaklanjuti,” tukas Masduki.
(bb/matakalteng)






















Discussion about this post