PALANGKA RAYA – Polemik seputar usulan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Endang Susilawatie memasuki babak baru. Dodi Ramosta Sitepu, Calon Legislatif dari Partai Gerindra, resmi melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Dodi, Rahmadi G. Lentam, pada Kamis (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Rahmadi menyebut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh seluruh anggota KPU Kalteng, yang berkaitan dengan proses penetapan Endang Susilawatie sebagai calon PAW menggantikan almarhum Agus Pramono.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang dilakukan pada Jumat, 29 November 2024,” ujar Rahmadi. Surat yang dimaksud adalah Surat KPU Provinsi Kalteng Nomor: 400/400/PY.031-SD/62/2024 tertanggal 29 November 2024, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng. Dalam surat itu, KPU menyatakan bahwa Endang Susilawatie memenuhi syarat sebagai calon PAW dari Partai Gerindra.
Namun menurut Rahmadi, Endang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan pada 22 September 2024 oleh KPU Kabupaten Katingan, berpasangan dengan Sakariyas, SE, sebagai Calon Bupati. Oleh karena itu, menurutnya, surat tersebut cacat hukum dan proses verifikasi tidak sesuai prosedur yang berlaku. “Surat tersebut dapat menimbulkan hak bagi Endang Susilawatie, padahal secara hukum ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai PAW. Ini berpotensi merugikan banyak pihak,” tegas Rahmadi.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi saat dikonfirmasi meminta agar media menghubungi Anggota KPU Divisi Teknis, Dwi Swasono. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dwi belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar polemik yang melibatkan proses PAW di tubuh DPRD Kalteng dan menyoroti pentingnya transparansi serta akurasi dalam verifikasi administratif oleh penyelenggara pemilu.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post