SAMPIT – Pemuda putus sekolah berinisial F (24) harus mendekam dibalik dinginnya tembok jeruji besi lantaran nekat beradu nasib di dunia gelap jaringan peredaran Narkotika.
Pemuda yang berdomisili di Jalan H. Ikap I Sampit Rt. 059 Rw. 009 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim pada 12 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman menyatakan bahwa F diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan pengedaran Narkotika. “F kami amankan saat sedang berdiri tepi jalan (TKP),” kata Suherman, Sabtu 15 Maret 2025.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap F dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dan ditemukan dua bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 10,12 gram. “Barang bukti itu F pegang di tangan kirinya, dimana ia membungkus sabu menggunakan tisu dengan dibalut lakban hitam ditangan kirinya,” jelasnya.
Selain itu juga, petugas juga mengamankan handphone milik pelaku yang saat itu digenggam ditangan kanannya. Kemudian F langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. “Semua barang bukti itu diakui oleh F miliknya. Ia sudah kami amankan untuk sidik lebih lanjut dan Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post