SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 gram di wilayah perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh Estate (Wilmar group), Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar yaitu berinisial ABP (28), AP (32) dan MAP (24). Ketiganya tidak ada yang residivis, semuanya karyawan wilmar,” jelas Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman. Rabu, 26 Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di wilayah Polsek Sungai Sampit dan Polsek Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian melakukan razia terhadap seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX biru berplat KH 5269 QF di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1. Pria tersebut adalah ABP, yang kemudian digeledah di tempat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala satpam dan beberapa petugas keamanan perusahaan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda. Sebanyak empat paket ditemukan dalam casing ponsel miliknya, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam helm NHK warna hitam yang dikenakannya.
“Barang bukti sabu itu di sembunyikan di casing HP dan di helm terduga pelaku berinisial ABP,” jelasnya.
Saat diinterogasi, ABP mengakui bahwa empat paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada AP, sementara dua paket lainnya untuk MAP. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap dua orang tersebut di lokasi berbeda di dalam area perusahaan.
“Kedua terduga pelaku membenarkan keterangan ABP itu,” bebernya.
Selain enam paket sabu dengan berat 1,55 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini di tegasnya bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Suherman.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa ketiga tersangka merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Wilmar.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post