SAMPIT – Kuasa hukum keluarga korban, Ansyori Muslim, meminta pihak kepolisian untuk menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara objektif dalam kasus dugaan pembunuhan yang menimpa kliennya. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Nurahman Ramadani usai mengikuti rekonstruksi kejadian yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
Menurutnya, terdapat beberapa perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Salah satunya adalah adegan dorongan yang dilakukan oleh saksi Acos, yang tertuang dalam BAP tetapi tidak diperagakan dalam rekonstruksi.
“Melihat dari BAP memang ada beberapa yang adegan yang, misalnya dorongan dari saudara acos di BAP Sendiri itu tidak dilakukan (dalam rekonstruksi) Yang di terminal segala macam,” tuturnya, Kamis 20 Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menyoroti perbedaan jumlah pukulan yang diterima korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Dalam BAP disebutkan bahwa korban mengalami tiga kali pukulan, namun berdasarkan hasil visum dokter ditemukan ada empat pukulan. “Terlebih lagi kalau disini berdasarkan BAP ada tiga pukulan, terus ada empat pukulan berdasarkan hasil keterangan dari dokter dan kita mau tau ini? Mana sebenarnya yang menyebabkan kematian itu sendiri itu poin paling penting sih,” tegasnya.
Dalam proses rekonstruksi, terduga pelaku juga sempat mengajukan protes terhadap beberapa adegan yang diperagakan. Terkait hal ini, Nurahman menegaskan bahwa protes yang diajukan adalah hak dari terduga pelaku, dan bagaimana kepolisian mengakomodasi hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan mereka.
“Tadi juga ada protes (pelaku) itu hak dia, bagaimana itu silahkan kepolisian menindak lanjuti, bagaimana mengakomodir protes dari itu, kembali lagi itu kewenangan dari pihak kepolisian,” bebernya. Saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan, Nurahman mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak ingin berkomentar lebih jauh, yang pasti kami meminta penyelidikan ini dilakukan secara objektif. Karena kami yakin kepolisian tidak ingin disalahkan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Nurahman menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidikan kepolisian. “Untuk tersangka lain yang terlibat, kami tidak bisa menyebutkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena mereka pasti juga tidak ingin disalahkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post