SAMPIT – Kasus kematian Ansyori Muslim pada 8 November 2024 lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses panjang, salah satu dari puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka yang berinisial A adalah teman dekat korban. Berdasarkan keterangan dari seorang sumber terpercaya, A diduga memukul korban dengan kayu di depan rumahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar (sudah ada tersangka),” ucap singkatnya kepada wartawan ini, Selasa, 7 Januari 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang intensif. A kini diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Penetapan tersangka A dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Untuk diketahui bahwa tragedi yang menimpa Ansyori Muslim terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan, Ansyori akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post