SAMPIT – Sebanyak 350 knalpot bising atau knalpot yang tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan dimusnahkan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa 31 Desember 2024 siang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Lantas, AKP F. Canggih P. menyatakan bahwa pemusnahan knalpot bising ini adalah bentuk peringatan tegas kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat. Pemusnahan ini adalah langkah dan upaya kami untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman,” ujar Canggih.
Ia menjelaskan bahwa knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama beberapa bulan terakhir dalam operasi penertiban lalu lintas. Operasi ini digelar sebagai bagian dari upaya mencegah penggunaan knalpot bising yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Penggunaan knalpot bising bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sering menyebabkan ketidaknyamanan di jalan raya. Operasi ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan,” katanya.
Ratusan knalpot tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pemotong logam (grinda). Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Mapolres Kotim dan disaksikan oleh sejumlah petugas. Knalpot yang dimusnahkan diangkut menggunakan dua unit mobil operasional milik Satuan Lalu Lintas Polres Kotim.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa knalpot yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi, dengan harga berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, nilai tersebut tidak menjadi alasan bagi pihak kepolisian untuk berkompromi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban.
(gus/Matakalteng)






















Discussion about this post