SAMPIT – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan dua oknum preman di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Samekto, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit, hingga kini belum menemui kejelasan. Kasus yang sempat viral pada September 2024 lalu ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait progres penanganannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketika dimintai tanggapan, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain,menyatakan akan melakukan kroscek terkait dengan penanganan kasus dan informasi yang masih dilakukan dugaan pungli yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
“Iya, dicek lagi ya penangananya dan fakta di lapanganya, terimakasih infonya,“ ucap singkat Kapolres Kotim kepada wartawan ini. Senin, 23 Desember 2024.
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 12.24 WIB, ketika seorang warga Sampit bernama Febri Arif Rohman mengaku menjadi korban pemerasan oleh dua oknum yang diduga preman di area SPBU tersebut. Febri, yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, diminta uang sebesar Rp200 ribu oleh kedua pelaku.
Menurut Febri, peristiwa bermula saat kedua pria tersebut melambaikan tangan di depan antrean SPBU, seolah menawarkan bantuan untuk mengisi solar tanpa harus mengantri. Namun, setelah mendekati mobilnya, mereka meminta uang ‘jatah parkir’ sebesar Rp200 ribu.
Namun, sebelumnya Febri mengaku telah memberikan yang 50 ribu, namun oknum tersebut tidak Terima. Kemudian ia menambah 50 ribu lagi. Namun mereka menolak dan ngotot minta Rp. 200 ribu. Lantaran Febri tidak punya uang lalu dia diminta keluar dari antrian.
Febri yang merasa dirugikan merekam aksi pemerasan tersebut. Dalam video yang viral di media sosial, kedua pelaku bahkan mengklaim bahwa uang pungutan tersebut akan disalurkan kepada beberapa pihak, termasuk oknum aparat kepolisian Setempat dan instansi lainnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post