SAMPIT – Pelaksanaan Operasi Gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Subdenpom Angkatan Darat (AD) Sampit, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja Kotim, berhasil menjaring 21 kendaraan.
Operasi yang berlangsung pada Rabu sore, 13 November 2024 lalu, di Terminal Patih Rumbih ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, namun tidak mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Tujuan kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Firdaus, Sabtu 16 November 2024.
Operasi ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK, dan izin lainnya, serta kondisi fisik kendaraan. Firdaus menambahkan bahwa pelaksanaan operasi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, demi keselamatan bersama,” jelasnya. Selama operasi tersebut, petugas mencatat 21 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Rinciannya, 14 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 kendaraan roda enam diberikan sanksi tilang atas berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan administrasi hingga pelanggaran teknis.
Firdaus menegaskan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post