PALANGKA RAYA – Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam membangun perdamaian dan rehabilitasi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Hal ini juga dilakukan sebagai wujud pemenuhan hak dari anak binaan.
Melalui program Restorative Justice (RJ) atau Perdamaian, Bapas Palangka Raya berhasil memfasilitasi perdamaian antara enak anak pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan korban yang berlangsung di Aula Bapas.
Kegiatan ini tidak hanya mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan korban, namun juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Dwi Santosa, mengatakan bahwa upaya perdamaian ini dilakukan untuk memulihkan kondisi, termasuk hubungan antara korban dan anak binaan, sehingga pulih kembali hubungan baik antara kedua belah pihak.
Ia menambahkan, bahwa proses RJ tersebut melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan, anak pelaku, wali/orang tua, korban, dan Penasihat Hukum, hingga menghasilkan kesepakatan penting yakni anak pelaku mengganti rugi sebesar Rp 15 juta kepada korban.
“Setelah saling memaafkan, ada kesepakatan lain yaitu penggantian rugi. Diharapkan melalui upaya ini di masa depan tidak ada lagi balas dendam atau sejenisnya dari korban ke pelaku atau sebaliknya,” ujarnya, kemarin, di Palangka Raya.
Meskipun proses pidana tetap berjalan, hasil dari RJ dan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya akan menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan vonis pidana bagi anak pelaku.
Lebih jauh, Dwi Santosa juga menekankan bahwa proses pidana tetap berlanjut. Namun, ia berharap upaya yang ditempuh dapat memberikan pertimbangan kepada Hakim, terlebih kondisi Anak-anak pelaku masih bersekolah.
Menurutnya, keberhasilan Bapas Palangka Raya dalam memfasilitasi RJ untuk anak pelaku pencurian ini menjadi bukti nyata bahwa perdamaian dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik hukum, khususnya bagi anak-anak.
“Program ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng)






















Discussion about this post