SAMPIT – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pria berinisial I (28) terhadap perempuan berinisial DM (23) kini memasuki babak baru. DM, yang dulunya adalah istri sah dari I dan kini telah mengajukan gugatan cerai, melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Kotim sejak 1 Agustus 2024. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, pihak kepolisian kini tengah bersiap menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan dan pengumpulan berkas (bukti-bukti). “Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengumpulan berkas dan akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Iyudi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini, Polres Kotim melalui Satreskrim sedang mempersiapkan penetapan tersangka atas kasus ini dan gelar perkara sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena suami DM, berinisial I, adalah anak pemilik toko emas terkenal di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit.
Sementara untuk diketahui bahwa rumah tangga I dan DM telah bertahan dalam pernikahan selama tiga tahun, meski sering mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Namun, masalah dalam rumah tangga mereka semakin rumit karena campur tangan mertuanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya sering kali menghabiskan waktu bersama teman-temannya di rumah mereka untuk mengonsumsi narkoba. DM bahkan menyebut bahwa anak mereka yang masih balita kerap menjadi saksi saat ayahnya mengonsumsi zat terlarang tersebut.
Selain itu, DM mengaku bahwa sang suami sering menggunakan aplikasi tertentu yang ia duga untuk keperluan tidak senonoh. Selama ini, DM berusaha menutupi kondisi rumah tangganya baik dari keluarga maupun orang lain. Namun, akibat kekerasan yang semakin parah, ia memutuskan untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Baru kemudian mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama Sampit.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post