KUALA KURUN – Tiga desa di Kabupaten Gumas sudah ditetapkan menjadi desa percontohan anti korupsi yakni Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak dan Dandang. Dipilihnya desa itu karena memiliki prestasi sangat baik, khususnya menjalankan roda pemerintahan.
“Desa percontohan anti korupsi sangat baik untuk pembangunan daerah, yakni berperan sebagai fondasi tercipta pembangunan adil, merata, dan berkelanjutan,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Hermanto, Selasa, 15 Oktober 2024.
Dengan penetapan ketiga desa tersebut, maka dana pembangunan akan dikelola dengan optimal untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Kami minta ketiga desa harus benar-benar menjaga kepercayaan yang sudah diberikan oleh pemerintah, yakni sebagai percontohan desa anti korupsi,” jelas pria yang akrab disapa Sigoi ini.
Desa percontohan anti korupsi dapat menjadi model untuk perkuat efektivitas program pembangunan daerah, serta mengurangi risiko masalah hukum akibat korupsi. Hal itu akan mendukung tercipta pemerintahan lebih baik dan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat.
“Penetapan tiga desa percontohan anti korupsi ini sangat baik. Kami berharap kedepan tidak hanya sebatas desa percontohan saja, tetapi diperluas ke desa lain,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Dia menambahkan, menjadi desa percontohan anti korupsi merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Diharapkan tiga desa itu bisa menjadi contoh yang baik dalam hal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Kami menyakini ketiga desa itu mampu mengelola APBDes secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post