• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Salahgunakan Identitas Orang, Mantan Pegawai Telkomsel Dipenjara

Salahgunakan Identitas Orang, Mantan Pegawai Telkomsel Dipenjara

Sabtu, 5 Oktober 2024
in Hukrim
A A
Foto: MATAKALTENG - Ilustrasi ktp.

Foto: MATAKALTENG - Ilustrasi ktp.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dua pegawai provider Telkomsel mendekam dipenjara, yakni Bintang Rubiantara dan M Fajri Hermawan lantaran perbuatannya menyalahgunakan identitas orang lain.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Keduanya bekerja sebagai sales di PT Narindo Solusi Telekomunikasi, distributor Provider Telkomsel Sampit sejak Februari 2023.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman penjara kepada Bintang Rubiantara 10 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

 

“Menyatakan terdakwa Bintang Rubiantara Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Hakim, Abdul Rasyid, Sabtu, 5 Oktober 2024.

 

Adapun perkara yang menyeret M Fajri Hermawan, masuk agenda tuntutan jaksa dan menunggu vonis hakim. Jaksa menuntutnya selama setahun penjara.

 

Dalam uraian jaksa, terungkap layanan kartu Telkomsel tersebut distribusikan ke beberapa toko di Sampit. Untuk memenuhi target penjualan, tanpa sepengetahuan PT Narindo Solusi Telekomunikasi, terdakwa meregistrasi kartu perdana secara mandiri.

 

Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik identitas. Adapun identitas itu diperoleh dengan membeli di Facebook sebesar Rp100.000 pada Agustus 2023 dan September 2023.

 

Terdakwa dikirimkan identitas itu melalui pesan WhatsApp yang berisi sebanyak 280 daftar Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Berbekal informasi masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus keduanya di Jalan Pangeran Antasari, Sampit.

 

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
KLARIFIKASI
Manager Mobile Consumer Branch Panngkalan Bun, Telkomsel, Hari Purwanto mengatakan, bahwa Telkomsel mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan melakukan penangakapan terhadap pelaku penyalahgunaan identitas orang lain untuk registrasi kartu.

Namun dirinya menekankan bahwa kedua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Bintang Rubiantara dan M Fajri Hermawan, bukan merupakan mantan karyawan atau karyawan dari Telkomsel.

“Yang bersangkutan merupakan mantan pekerja di perusahaan yang menjadi mitra Telkomsel, sehingga tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan Telkomsel,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Dirinya melanjutkan, bahwa Telkomsel menjamin kerahasiaan data pelanggan dan mematuhi regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar dengan validasi data nomor induk kependudukan (NIK).

(dia/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Program Pasar Murah Dukung Pengendalian Inflasi di Provinsi Kalteng

Next Post

Paslon Rudini-Paisal Dorong Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Paslon Rudini-Paisal Dorong Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bentuk Penguatan Sinergitas, Upacara HUT ke-79 TNI di Kobar Diikuti 3 Matra, Polri dan Satpol PP

Membangun Persatuan dan Kesatuan di Kalimantan Tengah

Tingginya Animo Warga Hadiri Kampanye Tatap Muka, Bukti Jika Eddy Tanto Terbaik

Semasa Kepemimpinan Eddy Raya Sebagai Bupati, Banyak Investor Tambang Masuk di Barsel Hingga Terciptanya Lapangan Pekerjaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK