SAMPIT – Dua pegawai provider Telkomsel mendekam dipenjara, yakni Bintang Rubiantara dan M Fajri Hermawan lantaran perbuatannya menyalahgunakan identitas orang lain.
Keduanya bekerja sebagai sales di PT Narindo Solusi Telekomunikasi, distributor Provider Telkomsel Sampit sejak Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman penjara kepada Bintang Rubiantara 10 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Bintang Rubiantara Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Hakim, Abdul Rasyid, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Adapun perkara yang menyeret M Fajri Hermawan, masuk agenda tuntutan jaksa dan menunggu vonis hakim. Jaksa menuntutnya selama setahun penjara.
Dalam uraian jaksa, terungkap layanan kartu Telkomsel tersebut distribusikan ke beberapa toko di Sampit. Untuk memenuhi target penjualan, tanpa sepengetahuan PT Narindo Solusi Telekomunikasi, terdakwa meregistrasi kartu perdana secara mandiri.
Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik identitas. Adapun identitas itu diperoleh dengan membeli di Facebook sebesar Rp100.000 pada Agustus 2023 dan September 2023.
Terdakwa dikirimkan identitas itu melalui pesan WhatsApp yang berisi sebanyak 280 daftar Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Berbekal informasi masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kalteng meringkus keduanya di Jalan Pangeran Antasari, Sampit.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KLARIFIKASI
Manager Mobile Consumer Branch Panngkalan Bun, Telkomsel, Hari Purwanto mengatakan, bahwa Telkomsel mengapresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan melakukan penangakapan terhadap pelaku penyalahgunaan identitas orang lain untuk registrasi kartu.
Namun dirinya menekankan bahwa kedua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Bintang Rubiantara dan M Fajri Hermawan, bukan merupakan mantan karyawan atau karyawan dari Telkomsel.
“Yang bersangkutan merupakan mantan pekerja di perusahaan yang menjadi mitra Telkomsel, sehingga tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan Telkomsel,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dirinya melanjutkan, bahwa Telkomsel menjamin kerahasiaan data pelanggan dan mematuhi regulasi pemerintah terkait registrasi kartu prabayar dengan validasi data nomor induk kependudukan (NIK).
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post