• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Akhirnya Ditangkap

Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Akhirnya Ditangkap

Jumat, 4 Oktober 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum korban penipuan tiket konser musik wara wiri fest Kalteng, Jeffriko Seran (tengah), saat menyampaikan press release usai menerima surat SP2HP di Mapolda Kalteng.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum korban penipuan tiket konser musik wara wiri fest Kalteng, Jeffriko Seran (tengah), saat menyampaikan press release usai menerima surat SP2HP di Mapolda Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser musik yang merugikan ribuan korban.

 

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banteng, pada Kamis, (3/10/24) malam,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat,  4 Oktober 2024.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kalimantan Tengah.

 

“Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini,” ucapnya.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaky melakukan aksinya menggunakan akun media sosial instagram @warawirifestkalteng yang juga merupakan penyelenggara konser musik.

 

Pria yang diketahui sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan ratusan masyarakat akibat konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5 ternyata fiktif.

 

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait status terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat,” ucapnya saat di Polda Kalteng.

 

Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online

 

Saat itu penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram warawirifestkalteng.

 

Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun instagram Warawiri yang kemudian calon pembeli tiket diarahkan pemilik akun untuk membuka salah satu link.

 

Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic, namun usai pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

 

“Sebagian korban memang sudah ada yang di refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat,” ujarnya.

 

Jeffriko mengungkapkan, bahwa terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan namun tidak ada realisasi.

 

“Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu di garisbawahi, Polda Kalteng luar biasa terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras,” pungkasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hadirnya Event Besar di Kota Palangka Raya Dapat Meningkatkan Semangat Kebangsaan

Next Post

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng di Kukuhkan, Pemprov Sampaikan Hal ini...

Selain Program Pasar Murah, Pemprov Kalteng Fokus Program Beasiswa Tabe

Ikut Kampanye Pejabat Harus Cuti

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK