• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Akhirnya Ditangkap

Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Akhirnya Ditangkap

Jumat, 4 Oktober 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum korban penipuan tiket konser musik wara wiri fest Kalteng, Jeffriko Seran (tengah), saat menyampaikan press release usai menerima surat SP2HP di Mapolda Kalteng.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum korban penipuan tiket konser musik wara wiri fest Kalteng, Jeffriko Seran (tengah), saat menyampaikan press release usai menerima surat SP2HP di Mapolda Kalteng.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser musik yang merugikan ribuan korban.

 

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banteng, pada Kamis, (3/10/24) malam,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat,  4 Oktober 2024.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Kalimantan Tengah.

 

“Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini,” ucapnya.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, terduga pelaky melakukan aksinya menggunakan akun media sosial instagram @warawirifestkalteng yang juga merupakan penyelenggara konser musik.

 

Pria yang diketahui sebagai publik figur tersebut ditangkap usai dilaporkan ratusan masyarakat akibat konser berbagai artis yang rencananya diselenggarakan pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5 ternyata fiktif.

 

Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait status terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat,” ucapnya saat di Polda Kalteng.

 

Ia menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya mewakili para korban melaporkan pemilik akun IG WarawirifestKalteng atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Alasan pelaporan dugaan penipuan secara online karena dilakukan melalui media daring atau online

 

Saat itu penipuan secara online yang dialami oleh kliennya berawal dari postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram warawirifestkalteng.

 

Karena merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun instagram Warawiri yang kemudian calon pembeli tiket diarahkan pemilik akun untuk membuka salah satu link.

 

Setelah mengisi data diri, pembeli tiket kemudian diminta membayar secara transfer ke aplikasi Megatic, namun usai pembayaran, ternyata konser tak kunjung dilaksanakan.

 

“Sebagian korban memang sudah ada yang di refund terkait pembayaran. Namun masih banyak lagi yang tidak dapat,” ujarnya.

 

Jeffriko mengungkapkan, bahwa terlapor sempat melakukan tawar menawar untuk mengembalikan uang pembelian tiket secara menyicil, namun para korban tidak bersedia mengingat hal tersebut juga telah dijanjikan namun tidak ada realisasi.

 

“Terkait masalah ini saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus, untuk mengejar hak haknya. Perlu di garisbawahi, Polda Kalteng luar biasa terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras,” pungkasnya.

 

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Hadirnya Event Besar di Kota Palangka Raya Dapat Meningkatkan Semangat Kebangsaan

Next Post

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

PDAM Didorong Tingkatkan Kualitas Air Bersih Ke Pelanggan

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng di Kukuhkan, Pemprov Sampaikan Hal ini...

Selain Program Pasar Murah, Pemprov Kalteng Fokus Program Beasiswa Tabe

Ikut Kampanye Pejabat Harus Cuti

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK