• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ikut Kampanye Pejabat Harus Cuti

Ikut Kampanye Pejabat Harus Cuti

Jumat, 4 Oktober 2024
in KPU Kobar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan syarat dan larangan  bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten untuk dapat ikut dalam kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kobar, Chaidir menyampaikan dalam rilisnya, bahwa para pejabat negara dan daerah tersebut, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga berita lainnya

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

“Jadi para pejabat negara dan daerah ini, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye. Dan izin cuti ini di luar tanggungan negara,” kata Chaidir, Jumat 4 Oktober 2024.

Kemudian dia sampaikan dalam aturan tersebut wajib dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye, mengingat pejabat negara dan daerah memegang peran penting dalam pemerintahan.

“Permohonan izin kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya, gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan bupati dan wakil bupati harus memperoleh izin dari gubernur,” ujar Chaidir.

Chaidir juga menyampaikan bahwa pejabat negara dan daerah dilarang keras dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung perkantoran. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil.

“Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye. Jadi para pejabat selama masa kampanye harus cuti dalam hal ini di luar tanggungan negara, kecuali pengamanan yang diatur secara khusus,” jelas Chaidir.

Lebih lanjut, Chaidir mengingatkan bahwa selama masa kampanye, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pasangan calon tertentu atau merugikan Pasangan Calon lain.

“Pasal 60 PKPU menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,” ujarnya.

Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah larangan melibatkan aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri, dalam kegiatan kampanye. Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan tegas melarang pejabat daerah mengikutsertakan aparat pemerintah dalam kampanye.

“Ini demi menjaga profesionalisme aparatur negara agar tidak terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan mereka dalam kampanye akan merusak citra netralitas ASN dan instansi terkait,” jelas Chaidir.

Dalam hal pengajuan izin kampanye, Chaidir menyebutkan bahwa surat izin harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU setempat.

“Untuk gubernur dan wakil gubernur, surat izin disampaikan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, surat izin harus diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.

Selain itu, surat tembusan harus juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah.

Chaidir menekankan bahwa aturan mengenai kampanye pejabat daerah dibuat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.

“Dengan mengikuti aturan, kita bisa menjaga kualitas demokrasi kita tetap baik dan tidak terganggu oleh penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Menurutnya, aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, sehingga tahapan dalam pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan kondusif.

“Semoga semua pihak, terutama pejabat, dapat menjalankan aturan ini dengan baik demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkasnya

(ga/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Selain Program Pasar Murah, Pemprov Kalteng Fokus Program Beasiswa Tabe

Next Post

Kapolsek Bukit Batu Bantu Penanganan Stunting di Kelurahan Kanarakan

Berita Terkait

KPU Kobar

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Kamis, 5 Desember 2024
KPU Kobar

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

Rabu, 4 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Selasa, 3 Desember 2024
KPU Kobar

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

Senin, 2 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suaranya Di Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024
KPU Kobar

KPU Kobar Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Jumat, 22 November 2024
Load More
Next Post

Kapolsek Bukit Batu Bantu Penanganan Stunting di Kelurahan Kanarakan

UAS Banjar Isi Ceramah Maulid Nabi yang Digelar DPC PPP Pulpis

Pemkab Kobar Gelar Acara Adat Sebagai Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-65

Disdik Kotim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kualitas Anak Didik

Akan Ada Sekolah Percontohan Penerapan Sekolah Inklusif, Guru Diminta Lebih Kreatif

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK