SAMPIT -– Seorang oknum anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil yang dilakukan bersama beberapa pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 6 September 2024 dimana, oknum anggota Polri berinisial DS yang bertugas di Polsek dalam wilayah hukum Polres Kotim bersama dua anggota Polda Kalteng berinisial AP, STS serta dua pelaku berinisial MR alias A dan F alias I telah diamankan bersama para pelaku lain oleh Polres Pulang Pisau.
“Penangkapan ini terkait dengan Laporan Polisi yang diterima Polsek Kahayan Hilir pada 2 September 2024 mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada wartawan ini, Minggu 8 Agustus 2024.
Tempat kejadian perkara berada di Jalan Lintas Palangka Raya – Bahaur, tepatnya di simpang tiga jalan Lintas Kalimantan di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga melakukan perampasan mobil milik korban berinisial AH (35), B (40), R (42) dengan kekerasan.
“Ketiga korban merupakan warga Kalimantan Selatan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil menangkap beberapa pelaku dan telah melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, pihak Polres Pulang Pisau juga berhasil menyita barang bukti lainnya, uang Rp 400 ribu melalui aplikasi Dana milik R, 1 HP milik MR alias A, 1 mobil toyota Veloz dengan Nopol DA 1581 BP, 1 tas berisi dokumen surat tanah dan 1 buah dompet.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Pulang Pisau. Jika terbukti bersalah, oknum anggota Polri yang terlibat akan diproses secara disiplin, kode etik, bahkan pidana sesuai dengan komitmen Kapolda Kalimantan Tengah,” tegas Erlan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini, bahwa diduga modus dari perampas mobil yang dilakukan oleh tiga orang oknum anggota Polri bersama dua pelaku lainnya, dengan cara memesan mobil di marketplace media sosial dan kemudian janji ketemu di lokasi, akan tetapi para pelaku langsung mencegat korban di jalan yang diduga menggunakan senjata api.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post