SAMPIT – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Sampit. Seorang perempuan bernama DM (23), warga Baamang Barat, Kecamatan Baamang, melaporkan suaminya, I (28), ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada 1 Agustus 2024 atas dugaan KDRT. Namun, hingga kini belum ada tindakan lanjut dari pihak kepolisian meskipun korban telah menjalani visum.
Dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, D mengungkapkan bahwa selama tiga tahun menjalani pernikahan dengan I, dirinya kerap mengalami kekerasan fisik.
“Dia sering melakukan KDRT terhadap saya. Yang paling parah terakhir kali, saya sudah tidak kuat lagi menahan dan akhirnya melapor ke polisi. Saya sering ditendang dijambak, dan barang-barang elektronik saya dihancurkan,” ujarnya kepada wartawan ini. Selasa, 7 September 2024.
D menceritakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suaminya menyebabkan luka memar di bagian betis, paha, dan tangan. Namun, meskipun laporan sudah disampaikan ke Polres Kotim, hingga kini D mengaku belum mendapatkan panggilan lanjutan dari pihak kepolisian, dan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit sudah diberikan ke pihak Kepolisian.
“Saya sudah melapor ke Polres Kotim sejak tanggal 1 Agustus, tapi sampai sekarang belum ada panggilan untuk saya. Visum sudah dilakukan, bukti visum ini sudah ada di pihak Kepolisian, namun saya pernah meminta, tapi jar polisi tidak boleh, cuman di perlihatkan hasil rekam medisnya aja, ” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa rumah tangganya dengan I telah mengalami masalah sejak awal pernikahan mereka pada tahun 2021. Selama tiga tahun menjalani pernikahan, aku sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Ia bahkan menyebutkan bahwa mertuanya sering kali ikut campur dalam urusan rumah tangga mereka, yang semakin memperkeruh situasi.
“Kehidupan rumah tangga kami tidak hanya terganggu oleh kekerasan yang dilakukan suami saya, tapi juga mertua saya yang sering ikut campur,” ungkapnya.
Karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya, D memutuskan untuk berpisah rumah dan membawa serta anak mereka yang masih berusia 3 tahun.
Saat ini, ia tinggal bersama orang tuanya di Baamang Tengah Sejak laporan KDRT dibuat. Selain itu, suaminya tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya sejak laporan itu dilakukan, walaupun sebelumnya ia masih memberikan perhatian terhadap anak dan korban.
“Sebelum laporan KDRT, dia masih memberikan nafkah, tapi setelah laporan masuk, dia tidak lagi memperhatikan nafkah anaknya maupun saya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, D juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi oleh oknum yang berusaha menghalangi proses hukum. Ia mencurigai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba melindungi suaminya agar terhindar dari proses hukum.
“Saya dengar ada dugaan bahwa proses ini dihalangi oleh oknum tertentu karena dengan mertua saya dekat dengan istri oknum itu. Saya hanya ingin tahu kenapa sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak kepolisian, karena saya sudah diperiksa,namun suami belum diperiksa sampai sekarang,” tegasnya.
Meski demikian, D tetap berharap agar laporan KDRT yang telah dibuatnya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia juga berharap agar dirinya dan anaknya mendapatkan keadilan atas kekerasan yang telah dialaminya selama ini.
“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan saya, karena saya sudah tidak kuat lagi menghadapi kekerasan ini. Saya juga ingin anak saya mendapatkan haknya. Dan juga I ini bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa I merupakan anak dari pemilik salah satu tokoh emas yang berada Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan juga diketahui bahwa I ini sering kali menghisap Narkotika di rumah tangganya bersama teman-temannya sehingga istrinya geram.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hertanto menyatakan, bahwa terkait dengan laporan tersebut, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Sedang dalam proses penyelidikan,” tutur Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post