PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat yang berada di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 September 2024.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin mengungkapkan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengingatkan larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Larangan untuk melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kompol Salahiddin.
“Yang mana aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat lah mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun berupaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post