SAMPIT – Pihak kepolisian Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pria berinisial V (22) pelaku pencurian buah sawit di perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL).
Pelaku diamankan petugas kepolisian pada Sabtu 31 Agustus 2024 sore. Dimana hal ini berawal dari adanya laporan pihak perusahaan tersebut. Kemudian pihak Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Kotim AKBp Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Polsek Cempaga Hulu, Iptu Adel Muhammad, menyampaikan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. pelaku merupakan warga Cempaga Hulu.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah Sawit,” ucap Adel. Selasa, 3 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post