SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 119 bungkus dengan berat 79,6 gram dengan nilai ratusan juta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari berbagai operasi penindakan, termasuk hasil kerja keras Polres Kotim dan jajaran Polsek pada bulan Juli dan Agustus ini hal itu disampaikan oleh
“Sabu yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mencapai Rp. 119 juta,” ucap Resky dalam press release pemusnahan tersebut.
Barang bukti ini berasal dari sembilan laporan polisi (LP) dengan inisial pelaku P alias Jokowi, Y, MDS, FH, DY, S, AS dan dua orang tersangka wanita berinisial TAHW dan D alias Dahlia.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 398 orang dari ancaman narkotika, berdasarkan perhitungan bahwa 1 gram narkotika dapat berdampak pada 5 orang pengguna,” ujarnya.
Resky juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Kami telah membuka berbagai saluran pengaduan, termasuk Lapor Pak Kapolres, dan juga layanan di media sosial. Kami siap menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa sabu tersebut dimusnahkan dicampur dengan zat kimia dan dimasukkan ke selokan dengan disaksikan oleh para tersangka.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post