SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebutkan akan lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini berkaitan dengan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 yang diterima Pemkab Kotim dari pemerintah pusat.
“Baru saja pemerintah kabupaten kotawaringin timur menerima penghargaan universal health coverage (uhc) awards tahun 2024. Alhamdulillah ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Diungkapkan, penghargaan tersebut diterima atas kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kotim dalam mendukung dan menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ditegaskan dengan diperolehnya penghargaan tersebut, menjadi pemicu bagi pemerintah daerah dalam memberikan dan lebih meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kotim.
“Ini menjadi motivasi kita dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah ini. Apalagi kesehatan masyarakat ini merupakan salah satu kunci untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui penghargaan UHC katagori Madya diterima Pemkab Kotim pada 8 Agustus 2024. Bupati Kotim diwakili oleh Sekretaris Daerah Fajrurrahman saat menerima penghargaan itu.
Ada 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat UHC. Salah satunya Kabupaten Kotim. Penghargaan ini diberikan dalam acara UHC Awards, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada Program JKN.
Kotim mendapat penghargaan tersebut karena dinilai terus komitmen dalam mendukung program JKN. Itu dapat dilihat layanan kesehatan masyarakat yang hampir seluruh penduduk Kotim mendapatkan akses kesehatan yang terjamin.
UHC sendiri adalah ukuran ketercakupan jaminan sosial kesehatan di masyarakat. Dengan capaian UHC yang tinggi, masyarakat Kotim tidak perlu lagi khawatir akan biaya kesehatan, termasuk untuk perawatan di rumah sakit. Per 1 Juli 2024 lalu cakupan kepesertaannya mencapai 456.638 peserta dari jumlah penduduk.
(dev/matakalteng)




















Discussion about this post