SAMPIT – Pengawas sekolah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan MB Ketapang Sukarma menyampaikan, guru harus masuk dan pulang kerja tepat waktu. Yang artinya tidak boleh ada guru yang pulang terlebih dahulu tanpa kepentingan sebelum jam pulang yang sudah ditentukan.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 53 Tahun 2023,”ujarnya, Minggu 18 Agustus 2024. Menurutnya, ia selaku pengawas sudah melaksanakan pendampingan dan tugasnya, bahkan sejak dari PPDB ia beberapa kali datang ke sekolah hingga pada saat pembelajaran, ia juga mengontrol bagaimana kurikulumnya dan jadwal belajarnya.
“Saya minta sebagai pengawas agar semua berjalan sesuai aturan, Alhamdulillah di kecamatan Mentawa Baru Ketapang terkait jam masuk dan pulang itu sudah diberlakukan dan sampai dengan saat ini guru-guru di Ketapang semuanya aktif,” ujarnya. Menurut Sukarma, ia juga mengingatkan kegiatan pungutan apapun itu di sekolah agar dibatalkan semua dan dibuat berita acaranya, agar semua pungutan ditiadakan.
“Kami dengan Kabid juga kemarin meminta ini secara langsung, terutama komite atau paguyuban kelas sudah saya jelaskan ke mereka juga bahwa ini penyakit awalnya, makannya saya minta agar dibubarkan pungutan itu,”kata Sukarma. Dalam waktu dekat lanjutnya, ada rapat bersama kepala sekolah, ia ingin menetralisir semuanya agar kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan masalah kedepannya dibubarkan, jangan sampai proses belajar mengajar terganggu karena kegiatan yang kurang menyenangkan.
“Saya selalu memantau pengawas lainnya, namun memang karena keterbatasan mereka pasti ada saja kecolongan mengingat banyak sekali sekolah yang mereka awasi. Namun alhamdulillah kemarin sudah ada penambahan pengawas, di Kecamatan Baamang, MB Ketapang dan juga Seranau.
Mudah-mudahan nanti ada penambahan lagi tahun depan, karena saya akan pensiun pada tahun 2025 mendatang,” bebernya. Disebutkannya, ia bersama Disdik serta DPRD beberapa waktu laku sudah menyepakati untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terkait penggunaan Dana BOSP di semua satuan pendidikan yang ada di Kotim.
“Serta mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan kedepan meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah,” ungkapnya. Selain itu, terkait ketidak seimbangan pengurus yang ada antara pengawas dan sekolah, diharapkan jika kurang jangan sampai memaksakan yang ada karena hasilnya tidak akan optimal. Ini harus dicarikan solusinya.
“Serta agar masing-masing sekolah bisa kreatif khusunya komite dalam rangka membantu sekolah-sekolah yang masih mempunyai kekurangan-kekurangan melalui pendanaan, bisa kerjasama dengan CSR perusahaan setempat,”sebutnya. Kemudian, tidak ada lagi bentuk pungutan yang dibungkus dengan kata apapun termasuk sumbangan Jumat berkah dan penjualan LKS.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post