• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Dikuasai 26 Tahun oleh Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata

Diduga Dikuasai 26 Tahun oleh Pemprov Kalteng dan Pemkot Palangka Raya, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata

Senin, 5 Agustus 2024
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Ahli waris dan kuasa hukum Dambung Djaya Angin, saat foto bersama usai menyampaikan press release.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Ahli waris dan kuasa hukum Dambung Djaya Angin, saat foto bersama usai menyampaikan press release.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Ahli waris Dambung Djaya Angin menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota Palangka Raya Digugat secara perdata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp231 Miliar.

Gugatan dilakukan oleh para ahli waris Dambung Djaya Angin, yang mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S. Parman Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah jembatan Kahayan hingga ke tembok PLN di Jalan S Parman. Meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng dan deretan pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng.

Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila, mengatakan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penguasa tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 24 Juli 2024.

“Sidang perdana akan dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 nanti,” katanya, saat menggelar press release, Minggu, 4 Agustus 2024 sore.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan terdapat sejumlah pihak yang tergugat. Seperti tergugat 1 Gubernur Provinsi Kalteng, tergugat 2 Walikota Palangka Raya, tergugat 3 BPN Provinsi Kalteng, tergugat 4 BPN Palangka Raya, dan tergugat 5 DPRD Kalteng.

Tak hanya itu, turut tergugat DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Provinsi Kalteng, Pemerintah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai, Disperindag Palangka Raya, Dinas kebudayaan provinsi kalteng, Satpol PP Kalteng, dengan atas nama pribadi Baru I Sangkai, Satpol PP Palangka Raya atas nama pribadi Tuti Sriana selaku pihak mengataskan pemilik bangunan di depan PUPR Jalan S parman dan mantan Wali Kota Riban Satia.

“Gugatan kita layangkan karena sudah puluhan tahun, ahli waris tidak pernah mendapatkan uang pembebasan lahan atau ganti rugi dari pemerintah. Malah lahannya dimanfaatkan tanpa izin ke ahli waris,” ujarnya.

Ia menerangkan, Dambung Djaya Angin sudah menguasai lahan tersebut sejak 1957 dibuktikan dengan dokumen Verklaring yang dikeluarkan pada 1960 dan telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Bukti selanjutnya adalah adanya makam Dambung Djaya Angin beserta istri dan anak-anaknya di lokasi tersebut.

“Jika dihitung sejak 1957 sampai sekarang, kerugian imateril dan material ahli waris diperkirakan Rp231 Miliar,” jelasnya.

Imam pun mendesak agar para tergugat dan turut tergugat bisa mengambil tindakan dengan menyelesaikan secara bijak, yakni membayar hak dari ahli waris.

“Ahli waris sudah mencoba melakukan penyelesaian dengan menghadap gubernur maupun walikota, namun tidak pernah ada penyelesaian. Sehingga kita melakukan gugatan perdata PMH yang dilakukan penguasa,” tegasnya.

Senada, Roby Rahmat, perwakilan ahli waris dan juga cicit dari Dambung Djaya Angin, mengungkapkan jika Djaya Angin dulunya adalah kepala desa di Penda Barania dan diberi gelar oleh pemerintah Belanda saat itu yakni Dambung, atau kepala desa.

Dalam kesehariannya, Dambung Djaya Angin biasa berdagang ke kampung Pahandut menggunakan perahu yang hanya menempuh 3 jam saat itu. Suatu ketika Dambung Djaya Angin bermimpi dan membangun rumah di suatu tempat bernama Bukit Jekan yang saat ini adalah lokasi Tugu Soekarno.

Dambung Djaya Angin pun memboyong istrinya Bawi Nunyang dan anak-anaknya membangun rumah di lokasi tersebut. Namun sebelum rumah Betang selesai, pada 1935, Dambung Djaya Angin meninggal dunia.

“Pembangunan rumah kemudian dilanjutkan oleh anak sulungnya yang meninggal 15 tahun kemudian disusul Bawi Nunyang 2 tahun kemudian,” ceritanya.

Hingga akhirnya rumah Betang pun jadi dan anak-anaknya Dambung Djaya Angin menetap di lokasi tersebut sambil menggarap lahan untuk berkebun dan berladang.

“Hingga 1957, presiden RI Soekarno datang untuk pendirian Tugu Soekarno. Rumah kami hanya berjarak beberapa meter saja dari sana dan cucu langsung dari Dambung Djaya Angin melihat prosesi tersebut,” bebernya.

Pihaknya pun sudah berulang kami mengupayakan ganti rugi kepada pemerintah, baik bertemu dengan Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia saat itu namun tak kunjung ada penyelesaian.

Hingga turut bertemu dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan memberikan hibah tanah untuk pembangunan mushola di Pasar depan PUPR.

“Gubernur saat itu meminta hibah tanah untuk mushola, kami berikan dengan harapan upaya kami bisa diselesaikan. Namun sampai saat ini ternyata tidak ada penyelesaian ganti rugi,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Regulasi Liga Larang Anggaran dari Pemda, Harapkan Pihak Swasta Terlibat

Next Post

Ketua DAD Barsel Sebut Rumah Betang Akan Menjadi Pusat Kebudayaan

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Ketua DAD Barsel Sebut Rumah Betang Akan Menjadi Pusat Kebudayaan

Saksikan Exhibition Melawan Pemain Asing, Puput Sebut Pemain Kotim Bisa Bersaing

30 Persen PDRB Kotim Disumbang Sektor Pertanian

Begini Peta Rawan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Begini Peta Rawan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK