SAMPIT – Setelah melakukan pelarian selama delapan bulan, Sukatman (39) pelaku penggelapan minyak Calm Palm Oil (CPO) milik CV. Borneo Pratama Makmur berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Kotim dibackup Unit Resmob Polres Pacitan dan Polsek Punung di Jawa Timur.
Penangkapan itu terjadi pada tanggal 30 Juli 2024, dimana pelaku diamankan di rumahnya Dusun Nongko Desa Gondosari, Kecamatan Punung, Jawa Timur.
“Pelaku melakukan pelarian pada bulan Januari 2024 lalu. Saat diamankan oleh anggota Polres Kotim dibackup Polres Pacitan dan Polsek Punung di rumahnya, pelaku kooperatif,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hertanto. Jumat, 2 Agustus 2024.
Ia menceritakan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak CV Borneo Pratama Makmur selalu perusahaan transportir pada 18 September 2023 lalu. Mengirimkan minyak CPO dengan tujuan PT. Sari Dumai Sejati menuju daerah Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Namun saat di tengah jalan pelaku menggelapkan minyak CPO itu tanpa sepengetahuan perusahaan. Truk yang membawa CPO itu terparkir di jalan MT Haryono Barat, namun pelakunya melarikan diri. Akibatnya kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 180.000.000,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Kotim dengan barang bukti 1 unit truck tangki milik CV. Borneo Pratama Makmur, 1 lembar Nota Timbang dari PT. Hanau Panen Raya Sejahtera tempat asal pengiriman minyak CPO, 1 lembar Nota Timbang dari tempat tujuan pengiriman minyak CPO PT. Sari Dumai Sejahtera dan 1 Unit handphone.
“Menurut pengakuan pelaku, ia sengaja menjual Minyak CPO yang dibawa dari tempat kerja untuk modal usaha balik kampung. Untuk itu pelaku disangkakan dengan Pasal dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post