PALANGKA RAYA – Komisi Informasi Pusat (KI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024. Dalam sambutannya, Wakil Ketua KI, Arya Sadhiyuda, menyampaikan pentingnya IKIP dalam memantau tingkat keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Meskipun pelaksanaan IKIP 2021-2023 masih memiliki kekurangan, KI Pusat berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan baik dari sisi teknis maupun substansi pelaksanaan IKIP di tahun 2024,” ujarnya, di Palangka Raya, Jumat 2 Agustus 2024.
Arya menambahkan penyesuaian pada IKIP 2024, yang mencakup penurunan jumlah pertanyaan dari 85 menjadi 77, menegaskan komitmen KI Pusat untuk menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan.
Menurut Arya Sadhiyuda, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki akar budaya yang kondusif bagi ekosistem keterbukaan informasi publik. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekedar program nasional KI Pusat, tetapi juga merupakan upaya untuk memajukan tata kelola pemerintahan dan menghadirkan masyarakat informasi di daerah.
“Namun, diperlukan pola-pola pemerintahan yang sesuai dengan pedoman yang ada di Undang-Undang untuk mengubah budaya keterbukaan tersebut ke dalam format birokrasi,” lanjutnya.
Para pimpinan lembaga atau badan publik pun harus memiliki komitmen untuk memimpin birokrasi yang bisa memenuhi tuntutan keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Kalimantan Tengah, Agus Triantony, menyebut IKIP 2024 sebagai barometer potret dari keterbukaan informasi publik di daerah.
“IKIP di Provinsi Kalimantan Tengah telah meningkat dari posisi ke-30 pada tahun 2021 menjadi posisi ke-13 pada tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam era informasi yang semakin terbuka dan transparan, adanya keterbukaan informasi publik yang baik akan memberikan dampak signifikan pada tata kelola pemerintahan yang baik, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan badan publik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan melakukan perbaikan dan pengembangan sesuai dengan pedoman yang diberikan dalam Undang-Undang.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post