KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas (Polres) mengamankan satu orang perempuan dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi telah menangkap ATH (25) di kediamannya jalan Rambai Tiga, RT 7 RW 0 Kelurahan Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Abdul Kadir Jailani Kasat Reskrim Polres Kapuas, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu 28 Juli 2024. Dijelaskan ATH diamankan akibat aksinya yang memperjual belikan video fulgar tanpa busana melewati sarana Aplikasi Live Streaming terhadap konsumen yang berminat membayarnya.
“Jadi ATH diamankan karena tindak kesusilaan dengan sengaja mematok tarif bayaran. Seperti memperlihatkan payudara dan aksi video seksual menggunakan alat selama live streaming berlangsung, melalui akun media sosial TEVI merupakan sebuah aplikasi khusus yang peruntukannya untuk sarana live streaming untuk alat VCS bagi para penggunanya,” kata Kasat Reskrim, Abdul Kadir.
Lanjutnya, aplikasi TEVI dengan nama akun yang sudah diketahui petugas adalah milik ATH. Bukan hanya aplikasi TEVI saja, ATH juga mengambil keuntungan dari aplikasi TIKTOK dan aplikasi LIVI dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton live dirinya.
Selain mengamankan ATH, tim Resmob Polres Kapuas, juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 buah handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger merek ROBOT warna putih, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri.
Bersama itu juga, polisi mengamankan 1 buah alat bantu sex dildo jenis silicon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach dan 1 buah alat bantu sex dildo jenis vibrator warna unggu. Kemudian sambung Kasat Reskrim Polres Kapuas, saat ini ATH bersama barang bukti dibawa Mapolres Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut.
Dalam hal itu, Polisi membidik pelaku dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Angga/matakalteng)




















