SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar) melalui razia insidentil di blok hunian warga binaan, Rabu, 4 Juli 2024.
Razia mendadak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam Lapas. Petugas melakukan penggeledahan badan warga binaan dan kamar hunian dengan mengedepankan sikap humanis dan sesuai prosedur.
Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB), Erikjon Sitohang, menjelaskan bahwa razia ini merupakan upaya proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Komitmen kami jelas, barang terlarang tidak boleh masuk Lapas Sampit,” tegasnya.
Hasil razia kali ini, petugas menyita 8 handphone, 4 charger, 4 earphone, dan 2 stop kontak. Barang bukti tersebut akan diamankan dan dimusnahkan.
“Terlaksananya kegiatan ini, maka terciptalah lingkungan yang aman dan kondusif, dalam hal tersebut Warga Binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik serta situasi dan kondisi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” tutur Erikjon.
Razia insidentil ini berjalan lancar dan kondusif. Petugas akan melaporkan hasil razia kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kalimantan Tengah.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post