SAMPIT – Tim Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pelaku berinisial S (56) yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan jual beli pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dan UREA selain Produsen, Distributor dan pengecer resmi.
Untuk diketahui bahwa pelaku bukan merupakan pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam pendistribusian pupuk subsidi, pelaku juga menjual harga pupuk subsidi tersebut diatas HET yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Jadi begini kita mendapatkan informasi, memang ada penyalahgunaan dalam distribusi pupuk, khususnya pupuk subsidi yang kita bahas dan hasil penyelidikan dari tim unit Resmob polres Kotim berhasil mengidentifikasi itu dan melakukan tindak lanjut,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Kamis, 27 Juni 2024.
Pupuk-pupuk subsidi yang dijual belikan tersebut merupakan pupuk yang berasal dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, dimana harga jual pupuk subsidi jenis Urea dijual sebesar Rp.290.000 per karung dan NPK Phonska sebesar Rp. 320.000 per karung. Disetiap karungnya keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 50.000.
Untuk diketahui bahwa terbongkarnya tindakan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut bermula dari hasil Informasi dari masyarakat bahwa di toko Barokah ada menjual pupuk subsidi jenis PHONSKA dan UREA, kemudian Team Resmob melakukan Penyelidikan dengan langsung turun di lapangan dan menuju sasaran Toko Barokah yang Berada di Desa Karang Sari tersebut.
Ditambahkannya juga bahwa dalam hasil penyelidikan di lapangan Team Resmob menemukan tumpukan pupuk dalam satu gudang Toko Barokah, ada pun pupuk yang ditemukan Team Resmob berjenis PHONSKA dan UREA yang bertuliskan pupuk subsidi pemerintah.
Selanjutnya Team Resmob mengamankan pemilik gudang dan barang bukti pupuk yakni 80 karung pupuk subsidi jenis UREA kemasan 50 Kg, 258 karung pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA kemasan 50 Kg serta 3 karung pupuk subsidi jenis Phonska yang sudah terjual.
Selain sejumlah pupuk tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu lembar kwitansi penjualan pupuk subsidi beserta dengan uang tunai sejumlah Rp.960.000. Selanjutnya barang bukti dan terlapor di amankan di Polres Kotim guna proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini kasus sedang kita sidik lanjut sudah ada potensi orang yang akan kita jadikan pelaku atau tersangka, namun karena peraturan perundang-undangan itu ancamannya ada di bawah empat tahun jadi sementara belum kita lakukan penangkapan,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post