PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi, menyatakan bahwa perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dibendung, dimana teknologi merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan pemerintahan juga memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dan memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Hal ini disampaikan Kepala Diskominfosantik pada saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Sosisalisasi dan Asistensi “Kebijakan Tata Kelola TIK dalam mendukung penyelenggaraan SPBE, SDI, Transformasi Digital, dan Keterpaduan Layanan Digital di Pemerintah Daerah” yang diadakan di Kota Palangka Raya, Kamis 27 Juni 2024.
“SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik,” ujar Agus.
Ia menambahkan tidak hanya proses pemerintahan yang dapat menjadi lebih responsif, transparan dan akuntabel, SPBE juga dapat berkontribusi pada peningkatan kemajuan daerah. Oleh karena itu, penerapan SPBE di daerah menjadi sangat penting.
Agus menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai dasar fundamental Pemprov Kalteng dalam memajukan SPBE Kalteng.
Dalam upaya mendukung penerapan SPBE, Diskominfosantik Kalteng telah menyusun Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Dokumen tersebut merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data, dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Dokumen arsitektur SPBE berisi panduan dan pedoman dalam mengimplementasikan SPBE secara efisien dan efektif.
Selain itu, pada tahun 2023, Pemprov Kalteng telah mengembangkan aplikasi yang sudah terintegrasi dalam mendukung penerapan konsep Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Integrasi Aplikasi dimaksud yaitu aplikasi Satu Data Kalteng dan Kalteng Berkah.
Aplikasi Satu Data Kalteng merupakan aplikasi berbasis web yang memuat semua data statistik sektoral untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
“Sedangkan Aplikasi Kalteng Berkah merupakan aplikasi mobile yang berjalan pada sistem operasi Android dan iOS yang menggabungkan berbagai layanan publik menjadi satu platform terintegrasi. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memudahkan akses masyarakat ke berbagai layanan,” lanjut Agus.
Diharapkan, kegiatan sosisialisasi dan asistensi ini dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat transformasi digital. Selain itu, akan mudah untuk mengakses data dan informasi secara efisien guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post