SAMPIT – Puluhan warga Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi korban penipuan tanah fiktif yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NA. Para korban mengalami kerugian total mencapai Rp 734 juta.
Kasus ini setelah para korbannya melapor ke Polres Kotim. Salah satu korban, Yusuf Nuril mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan NA pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Dimana laporan tersebut di Polsek Ketapang, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Kotim.
“Saya awalnya melapor ke Polsek Ketapang, namun dilimpahkan ke Polres Kotim. Kasus ini awalannya terlapor NA menawarkan tanah kepada saya melalui Facebook. Setelah bertemu langsung, saya pun tertarik untuk membeli tanah tersebut,” ucap Yusuf kepada wartawan ini. Selasa, 25 Juni 2024.
“Kalau saya pribadi dan teman yang lainnya, yang sudah lapor terlebih dulu sebanyak 3 orang, kurang lebih total kerugian hampir 400 juta lebih, dan pada tanggal 22 lalu yang lapor sebanyak 5 orang total kerugian 334 juta,” sambungnya.
Namun, setelah melakukan pengecekan di kantor Desa Telaga Barudan pihak Kecamatan bahwa SKT tanah yang diberikan NA adalah palsu. Tanda tangan Kades dan Camat pun dipalsukan oleh terlapor.
“Korban dari NA ini bukan hanya saya, namun puluhan warga lain juga menjadi korban. Para korban membeli tanah di lokasi yang sama, yaitu di Jalan Dewi Sartika dan Jalan H. Hamdan, Kecamatan MB Ketapang. NA menjual tanah tersebut berulang kali kepada orang yang berbeda dengan menggunakan dokumen palsu,” bebernya.
Yusuf berharap agar NA segera ditangkap dan dihukum atas perbuatannya. Dan diketahui terlapor berinisial NA bekerja sebagai serabutan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menyatakan bahwa pihak sudah menerima laporan tesebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iyudi.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post