PALANGKA RAYA – Diduga miliki 13 paket narkotika jenis sabu, seorang wanita berinisial M (28) terancam dipenjara selama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Kemudian kami lakukam penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” katanya, Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menjelaskan, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Rindang Banua, Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram.
“Dari 13 paket tersebut, 7 paket di antaranya disimpan dalam sebuah dompet dan disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh terduga pelamu, serta 6 paket lainnya ditemukan dari bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet,” lanjutnya.
Selain puluhan paket tersebut, Satresnarkoba pun juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan paket, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka dan uang tunai Rp550 ribu.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post