PALANGKA RAYA – Diduga hendak rudapaksa seorang gadis, nasib seorang pria paruh baya berinisial R berakhir di bui Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pria tersebut berawal pada saat korban berinisial RJ (19) melintas di Jalan Banteng XVII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin, 3 Juni 2024.
“Pada saat kejadian kondisi Kota Palangka Raya sedang hujan,” katanya pada saat press release, Kamis, 6 Juni 2024.
Kemudian, tiba-tiba datang lah pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mematikan kunci sepeda motor korban.
Kemudian pelaku pun menendang sepeda motor korban sehingga terjatuh ke saluran drainase.
“Di saat itu terduga pelaku lalu melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan meremas payudara hingga berusaha memasukan tangannya ke dalam celana korban namun gagal akibat terhalang jas hujan yang digunakan korban,” ucapnya.
Korban yang mengalami perbuatan tak senonoh itu pun berusaha untuk melawan dan berteriak meminta pertolongan masyarakat setempat, sehingga pelaku akhirnya panik dan melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, motif pelaku yakni akibat sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas pada saat itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post