• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kasasi Hok Kim Ditolak, Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dorong Kasus Penggelapan 14 SHM Segera Disidang

Kasasi Hok Kim Ditolak, Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dorong Kasus Penggelapan 14 SHM Segera Disidang

Rabu, 5 Juni 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Hok Kim alias Acen ketika dibebaskan demi hukum usai masa penahanan di kepolisian habis atas perkara dugaan penggelapan 14 SHM.

FOTO: MATAKALTENG - Hok Kim alias Acen ketika dibebaskan demi hukum usai masa penahanan di kepolisian habis atas perkara dugaan penggelapan 14 SHM.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt tanggal 13 Juli 2023 dengan menolak kasasi dari Hok Kim alias Acen.

Dengan ditolaknya kasasi Hok Kim atas putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut, maka dalil pihak Hok Kim yang menyatakan Alpin Lawrence Cs melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Kuasa hukum Alpin Lawrence Cs, Sugeng Aribowo, mengatakan jika dalam kasus ini, kliennya berposisi sebagai pihak yang digugat terlebih dulu di Pengadilan Negeri Sampit atas kepemilikan 14 SHM kebun sawit seluas 700 hektare. Maka dengan ditolaknya kasasi Hok Kim oleh Mahkamah Agung, dapat disebutkan jika pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.

“Jadi apa yang didalilkan pihak Hok Kim sebelumnya terkait perbuatan melawan hukum oleh Alpin Lawrence Cs tidak terbukti,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Ia pun berharap, pihak Hok Kim bisa mematuhi putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Jika nantinya pihak Hok Kim akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung, maka pihaknya akan siap menghadapi.

“Kita mengapresiasi Mahkamah Agung yang memutuskan berdasarkan fakta hukum yang kita ajukan. Putusan ini juga memberikan rasa keadilan kepada Alpin Lawrence Cs,” ungkapnya.

Di lain sisi, Sugeng juga mendorong agar kasus tindak pidana penggelapan 14 SHM dengan tersangka Hok Kim yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng bisa segera diselesaikan dan menjalani persidangan.

“Dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung ini, kita harapkan kasus tindak pidana penggelapan yang menjerat Hok Kim juga turut diselesaikan dengan P21 dan segera berakhir di persidangan,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula Ketika Hok Kim menggugat Alpin Lawrence Cs atas kepemilikan 14 SHM kebun sawit ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam gugatan tersebut, PN Sampit mengabulkan gugatan Hok Kim atas kepemilikan lahan seluas 700 hektare.

Upaya banding kemudian dilakukan pihak Alpin Lawrence ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang kemudian memberikan putusan membatalkan putusan PN Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/PN.Spt tanggal 13 Juli 2023. Puncaknya, kasasi yang diajukan Hok Kim ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ditolak.

Sementara, ketika dikonfirmasi terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum Hok Kim, Akhmad Taufik, menegaskan belum menerima informasi atas ditolaknya kasasi tersebut.

“Saya ingatkan, bahwa yang bermasalah itu 14 SHM dengan luasan 28 hektar, bukan 700 hektare,” tuturnya.

(rzl/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mantap Lanjutkan Kalteng Berkah, Rahmat Hamka Ikuti Fit and Proper Test di Perindo

Next Post

DPRD Seruyan Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

DPRD Seruyan Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya

Membangun Jaringan Gerai TPID untuk Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

Dinkes Perkuat Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat

Pemerintah Diminta Bantu Pembangunan Rumah Ibadah

Peran Aparat Desa dan Lembaga Masyarakat Sangat Penting Terhadap Dampak Perubahan Iklim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK