SAMPIT – Tetap selaras dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 4 orang WBP pada Senin 3 Juni 2024.
“Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat,”kata Kepala Lapas Sampit, Meldy Putera, Selasa 4 Juni 2024.
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat yang dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.
Dijelaskan bahwa narapidana yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, perlu di beri pembebasan bersyarat.
“Pembebasan sendiri merupakan hak narapidana, dimana proses pembebasan bersyarat ini harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau overcrowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post