SAMPIT – Dirampas perusahaan, kini Zaenal Arifin harus berupaya keras untuk mempertahankan haknya atas tanah di Kilometer 8 Jalan Lingkar Utara. Yang menurutnya, sampai dengan tahun 2022 dirinya masih aktif membersihkan tanah tersebut dan belum ada pergerakan apapun dari perusahaan yang kini sudah memasang pagar di tanahnya tersebut.
“Pihak perusahaan mengaku sudah membeli tanah saya dengan teman saya. Padahal saya tidak pernah menjual tanah ini, dulu tanah ini rutin saya bersihkan untuk beternak ayam. Namun sejak merasa badan sudah tidak kuat lagi, apalagi dengan kondisi saya sekarang akhirnya saya meninggalkan tanah beserta rumah saya ini,”ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.
Menururnya, sampai tahun 2022 lalu saat ia mengunjungi tanahnya masih ada rumah dan kandang ayam bekas peliharaannya. Namun betapa terkejutnya ia saat dengan susah payah mendatangi tanahnya tersebut menggunakan satu kaki akibat cacat yang dialaminya, tanah itu ternyata sudah di pagar seng yang baru saja dibangun oleh oknum pengusaha di wilayah tersebut.
“Saya datang ke lokasi ini melihat langsung tanah saya sudah dipagari dan katanya sudah disertifikatkan oleh BPN,”ungkapnya.
Zaenal menduga tanah miliknya tersebut dijual kepada pengusaha itu oleh sahabatnya sendiri. Dia semenjak dengan keterbatasanya itu memercayakan pembuatan sertifikat beberapa tahun silam kepada rekannya. Saat itu alas hak yang diberikannya yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk meningkatkan kepemilikan tanah itu ke Sertifikat.
“Waktu itu saya memang ada menyuruh sahabat saya untuk mengurusnya dan ternyata saya tidak tahu sertifikatnya atas nama dia dikeluarkan oleh BPN, saat saya cek di BPN dan juga dasar yang digunakan itu adalah surat penguasaan fisik atas nama dia sementara saya sudah menyerahkan fotocopy SKT supaya diurus,”bebernya.
Dia berupaya mendatangi rekannya tersebut namun kini tidak ada ditempat. Dia masih ingin menanyakan itikat baik dari orang tersebut untuk mengembalikan tanah dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 50 meter.
“Pastinya saya ingin tanah saya Kembali siapapun yang saat ini membeli itu tidak sah karena saya yang punya tanah itu dan saya punya semua saksinya untuk tanah itu,”pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post