BUNTOK – Kasus gagal berangkat ibadah umroh di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2022 lalu, akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten setempat.
Hal ini disampaikan H Jainal Aripin, selaku pengacara hukum 14 orang penggugat kepada wartawan, Kamis, 15 Februari 2024.
Dia mengatakan, pihaknya menggugat pengelola paket perjalanan Umroh dan Wisata Mesir berinisial R (40), yang merupakan warga Buntok.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta agar R mengembalikan uang yang telah disetorkan kliennya berdasarkan bukti transfer Bank. Karena telah beberapa kali mengingkari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
“Sebenarnya, sebelum kasus ini kami tangani, para penggugat sebagai korban sudah beberapa kali melakukan mediasi secara kekeluargaan. Dengan harapan agar pihak tergugat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak membuahkan hasil” ucapnya.
Lebih lanjut H Jainal Aripin mengatakan, karena sudah hampir dua tahun kasus ini tidak ada penyelesaiannya dan R dinilai sangat merugikan para korban, maka dari itu para korban memberikan kuasa kepada pengacara hukum untuk meneruskan kasus ini hingga ke PN Barsel.
“Kami sudah dua kali menjalani persidangan dalam agenda mengumpulkan keterangan saksi, dan besar harapan kami pada akhirnya nanti Pengadilan Negeri Barsel bisa menyelesaikan atau memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tuturnya.
Sementara, dari pihak tergugat, hingga berita ini diterbitkan, masih belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi.
(co/matakalteng)






















Discussion about this post