PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Norhani menyatakan, bahwa pihaknya akan terus menyediakan layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena pada Oktober 2024, sertifikasi halal ini akan diberlakukan.
Dia mengungkapkan, bahwa layanan sertifikasi halal akan tersedia di PLUT KUMKM dan menyediakan hampir 10.000 slot sertifikasi halal. Pihaknya sudah berhasil melebihi target yang ditetapkan yaitu lebih dari 7.000 sertifikasi halal dan kini pihaknya terus memacu untuk sertifikasi halal dan pembuatan nomor induk berusaha atau NIB agar semua UMKM bisa bersertifikat halal.
“Layanan sertifikasi halal yang disediakan tidak memerlukan biaya apapun dan dilakukan melalui Center Halal yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kalteng,” sebutnya, saat diwawancara, Kamis, 15 Februari 2024.
Norhani menambahkan bahwa saat ini UMKM bidang kuliner menjadi salah satu yang paling dominan dalam mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, produk makanan menjadi salah satu fokus dalam bersertifikat halal.
“Kemasan, makanan, warung, dan lain-lainnya menjadi produk yang wajib memiliki sertifikat halal, terutama jika produk tersebut memiliki masa simpan hingga 7 hari,” imbuhnya.
Norhani menyebutkan hall ini menjadi kabar baik bagi para pelaku UMKM di Indonesia, khususnya di wilayah Kalteng. Dengan tersedianya layanan sertifikasi halal yang mudah dan gratis, UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengantongi sertifikat dan menjual produknya ke konsumen yang memperhatikan aspek kehalalan.
Ia menegaskan hal ini juga memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM lainnya untuk meningkatkan kualitas produknya serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum peraturan resmi diimplementasikan pada Oktober 2024 nanti.
Kebijakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng untuk menyediakan layanan sertifikasi halal gratis di PLUT KUMKM merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan kualitas produk UMKM dan memenuhi persyaratan kehalalan sebelum diberlakukan pada Oktober 2024 nanti.
“Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dan mengambil langkah untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar lebih mudah memperoleh sertifikasi halal. Semua ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi konsumen, pelaku UMKM, dan ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post