• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pidana 10 Tahun Penjara Menanti Pelaku Perjudian Slot

Pidana 10 Tahun Penjara Menanti Pelaku Perjudian Slot

Jumat, 9 Februari 2024
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Salah seorang Ahli Hukum, Guruh Eka Putra.

FOTO: MATAKALTENG - Salah seorang Ahli Hukum, Guruh Eka Putra.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Hingga kini, aksi perjudian online atau kerap disebut judi slot masih marak terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan, tak sedikit pelaku kejahatan melakukan aksinya hanya untuk mencari modal untuk bermain judi slot.

“Hukum yang disangkakan kepada pelaku perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, yakni pelanggaran hukum judi online dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata salah seorang Ahli Hukum, Guruh Eka Putra, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dijelaskannya, pelaku judi online tidak hanya melanggar UU ITE, tetapi juga UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam UU tersebut, setiap orang yang berjudi atau mempertaruhkan sesuatu pada permainan yang mengandung unsur judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

“Jadi, pelaku judi online bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 UU Penertiban Perjudian. Jika kedua pasal itu digabung, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucapnya.

Pelaku judi online juga bisa dijerat dengan pasal lain, tergantung dari jenis permainan yang dimainkan. Misalnya, jika pelaku judi online bermain togel, maka bisa dijerat dengan Pasal 303 bis Ayat 1 UU Penertiban Perjudian, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

“Selain itu, jika pelaku judi online menggunakan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, pencurian, atau penipuan, maka bisa dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya.

Lebih lanjut Guruh Eka Putra menilai, penegakan hukum terhadap pelaku judi online memang sulit dilakukan. Pasalnya, banyak situs atau aplikasi judi online yang beroperasi di luar negeri dan menggunakan server yang tersembunyi.

Selain itu, ada beberapa situs judi online yang sekiranya sudah dilakukan pembekuan. Tapi, hal tersebut tidak cukup berpengaruh bagi pelaku judi online untuk kembali melakukan aksinya dengan membuat situs yang baru.

“Perlu kerja sama dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH), Kominfo, dan penyedia jasa internet guna melakukan identifikasi dan menindaklanjuti pelaku judi online. Sehingga, dampak dari perjudian online dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Untuk itu pria yang juga merupakan Dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) tersebut menyarankan, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari perjudian online.

“Karena, judi online berdampak secara hukum, sosial maupun psikologis. Judi online bisa membuat orang kecanduan, terjerat utang, kehilangan pekerjaan, keluarga, dan masa depan,” pungkasnya.

(rzl/matakalteng)

Share13Tweet8SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Isu Politik

Next Post

Perlu Ada Pendampingan dalam Pengelolaan Desa Wisata Upon Batu

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Perlu Ada Pendampingan dalam Pengelolaan Desa Wisata Upon Batu

Bawaslu Gelar Apel Siaga dan Rakor Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024

Pemkab Fasilitasi Senam Bersama dan Pemeriksaan Kesehatan

Pelarian Pencuri Baterai Stasiun Pemancar Ini, Berakhir di Polsek Baamang

KPU Kalteng Pastikan Logistik Sampai Dengan Aman

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

Bau Sampah Masih Hantui SMPN 3 Sampit, Kepala Sekolah Berharap Ada Solusi Nyata

Senin, 13 Juli 2026

Bupati Kotim Instruksikan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan

Sabtu, 11 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK