SAMPIT – Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar di kawasan Pasar Keramat, Jalan Sukabumi, Sampit. Pelaku yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian, kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano menyatakan bahwa pelaku yang sempat melarikan diri berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Inisial pelaku yang melarikan diri itu MA sedangkan pelaku berinisial KAR diamankan duluan. MA ini kami amankan satu hari itu juga di rumahnya,” ungkapnya, Jumat, 9 Februari 2024.
Kejadian bermula pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 wib. Dimana saat itu warga memergoki dua orang sedang mencurigakan di kawasan tersebut. Beberapa jam kemudian, warga menyaksikan keduanya melakukan pencurian. Meskipun hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh warga pada saat itu.
Kedua pelaku memasuki kawasan pemancar dengan merusak pagar besi menggunakan gunting besi besar. Selanjutnya, mereka merusak pintu kabinet rekri atau perumahan penyalur listrik di lokasi dengan maksud mengambil baterai.
Namun, sebelum berhasil mengambil baterai, keduanya dipergoki oleh warga. Perusahaan penyedia jaringan telepon seluler mengalami kerugian materil sekitar Rp 3 juta akibat perbuatan kedua pelaku.
“Tidak sempat mengambil, karena ketahuan warga,” bebernya.
Saat ini dua orang terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Baamang dengan sejumlah barang bukti Kunci Pas, kunci inggris dan tang potong. Atas kejadian tersebut kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5, juncto Pasal 53 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post