KUALA KURUN – Bawaslu Kabupaten Gumas melaksanakan apel siaga yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi pengawasan pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan itu diikuti seluruh pengawas pemilu, baik itu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas kelurahan/desa (PKD), dan panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Kegiatan apel siaga dan rapat koordinasi pengawasan pemilu ini merupakan gerakan konsolidasi untuk memastikan kesiapan pengawas pemilu, dalam melaksanakan tugas pengawasan puncak tahapan, yakni pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas, Yepta H Jinal, Jumat, 9 Februari 2024.
Pada pemilu 2024, keberadaan pengawas pemilu sebagai ujung tombak penegakan keadilan pemilu sangat penting dan strategis. Untuk itu, pengawas pemilu di setiap tingkatan harus memiliki kesiapan mental, pengetahuan, netralitas maupun integritas.
“Saya ingin pengawas pemilu memahami tugas dan fungsi serta meningkatkan pengetahuan dan kapasitas, dengan mempelajari petunjuk teknis dan panduan lain, agar mampu melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan benar,” tuturnya.
Secara khusus kepada PTPS, harus mengawasi seluruh proses pemilu, dimulai dari masa tenang, distribusi logistik pemilu, persiapan TPS, persiapan pemungutan suara, jalannya pemungutan suara, penghitungan suara, pencatatan dan penyampaian hasil kepada PPS di wilayah kerja masing-masing.
“Kepada jajaran PKD dan panwascam, juga harus mengawal dengan ketat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, sehingga tidak ada pihak yang mencurangi atau dicurangi,” tegasnya.
Dalam rangka mewujudkan pemilu aman, tertib dan lancar, pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk antisipasi atau memitigasi permasalahan yang timbul dan berdampak pada persoalan hukum. Untuk itu, penting melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak yang terlibat langsung dalam seluruh proses pemilu.
“Jadilah pengawas pemilu yang profesional, berintegritas dan memiliki mental yang kuat. Dengan demikian, mereka bisa menangkal upaya intervensi bahkan intimidasi yang mungkin saja dilakukan pihak atau oknum tertentu,” jelasnya.
Memasuki tahapan masa tenang yakni 11-13 Februari 2024, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Ini menjadi tantangan yang berat bagi pengawas pemilu dalam memastikan tidak ada yang melanggar. Kalaupun menemukan dugaan pelanggaran maupun kecurangan, segera dilaporkan ke pengawas pemilu.
“Saya imbau kepada peserta pemilu, baik itu partai politik, tim kampanye calon perseorangan DPD, tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, agar menertibkan secara mandiri seluruh alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atribut kampanye yang terpasang di ruang publik, paling lambat pada 10 Februari pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post