PALANGKA RAYA – Pemilihan umum menjadi suatu momen penting bagi Bangsa Indonesia, di mana warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang akan membawa perubahan dan kemajuan. Tahapan kampanye dalam Pemilu dapat kita rasakan adanya kegembiraan dan semangat perubahan yang digaungkan oleh para kandidat.
Namun, kampanye bukan berarti bebas dari aturan. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta dalam kampanye, salah satunya adalah terkait dengan alat peraga kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, mengungkapkan challenges yang dihadapi Bawaslu dalam menjaga Pemilu yang berkualitas, yakni terkait penurunan alat peraga kampanye.
“Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 30.000 alat peraga kampanye tersebar di kabupaten/kota se-Kalteng, yang mana harus diturunkan pada masa tenang Pemilu, yakni dari tanggal 10 Februari hingga 13 Februari 2024,” ujarnya, Jumat, 9 Februari 2024.
Nurhalina menambahkan penurunan alat peraga kampanye bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, kerja sama dari SKPD provinsi dan kabupaten/kota diharapkan untuk membantu menjaga agar pada masa tenang tidak ada kegiatan kampanye. Dalam hal ini, dukungan teknis dari Satpol PP dan SKPD lainnya sangat diharapkan untuk menyukseskan penurunan alat peraga kampanye.
Selain itu, ada pesan yang disampaikan oleh Nurhalina, yaitu di mana semua peserta Pemilu diharapkan dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya secara mandiri. Dalam hal ini, para peserta Pemilu harus menginventarisasi, mengevaluasi, dan memonitor alat peraga kampanye pada setiap titiknya.
“Masa tenang dalam Pemilu menjadi momen pembuktian kedisiplinan dan ketaatan para peserta,” pesannya.
Dalam Pemilu, selain menyalurkan hak pilih, masyarakat juga berpartisipasi dalam menjaga kualitas dan kelancaran jalannya Pemilu itu sendiri. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita berkontribusi dalam menjaga suasana damai dan tenang selama masa tenang Pemilu berlangsung.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post